A.
Hadis Dla’if
Hadis
dla’if adalah hadis yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat
hadis sahih atau hasan, ada pendapat dari para ulama: Pengertian hadits dhaif
Secara bahasa, hadits dhaif berarti hadits yang lemah.[1]
Para ulama memiliki dugaan kecil bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah
SAW. Dugaan kuat mereka hadits tersebut tidak berasal dari Rasulullah SAW.
Adapun para ulama memberikan batasan bagi hadits dhaif sebagai berikut : “
Hadits dhaif ialah hadits yang tidak memuat atau menghimpun sifat-sifat hadits
sahih, dan tidak pula menghimpun sifat-sifat hadits hasan”.[2]
Ciri-ciri
hadis dlai’if , dari segi diterima atau tidaknya suatu hadis untuk dijadikan
hujjah, maka hadis ahad itu pada prinsipnya terbagi kepada dua bagian, yaitu
makbul dan mardud. Yang termasuk hadis makbul, ialah hadis yang diterima
seperti sahih atau hasan, dan yang termasuk hadis mardud ialah hadis yang tidak
diterima sperti hadis dla’if dengan segala macamnya. Untuk mengetahui syarat-syarat
suatu hadis itu dapat diterima (makbul), tidak dapat dipisahkan dengan
pengetahuan tentang sebab-sebab ditolaknya suatu hadis. Oleh karena itu para
ulama Muhaddisitsin, mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadis dari dua
jurusan yakni sanad dan matan.
Macam-macam hadis dla’if dalam sebab
pengguguran sanad diantaranya: Mursal, Munqathi’, Mu’dhal, Mu’allaq,
Mudallas. Keterangannya sebagai berikut:
a.
Mu’allaq (Digugurkan seorang perawi atau lebih dari awal sanad).
b.
Mu’dhal (Digugurkan dua orang perawi atau lebih secara
berturut-turut).
c.
Munqathi’(Lebih atau secara umum, Muta’akhirin mendefinisikan
digugurkan seorang perawi sesudah thabaqat sahabat atau dua orang lebih tidak
berturut-turut).
d.
Mursal (Digugurkan seorang perawi pada akhir sanad atau sahabat).
e.
Mudallas (Pengguguran sanad di mana saja antara dua perawi yang
hidup semasa dan bertemu, ia juga mendengar beberapa hadis. Namun, pada sebuah
hadis tersebut sebenarnya ia tidak bertemu langsung mendengarnya, tetapi ia
mendengarkannya dari orang lain, kemudian ia meriwayatkannnya dengan
menggunakan kata yang tidak tegas atau tamridh).
f.
Mursal Khafi (Pengguguran sanad dimana saja antara dua perawi yang
hidup semasa dan bertemu, tetapi tidak mendengar dari padanya).
B.
Hadis Munqathi’:
المنقطع هو الحديث الذي سقط من رواته
راو واحد قبل الصحابي في موضع واحد أومواضع متعددة بحيث لايزيد الساقط في كل منها
على واحد وألا يكون الساكت في أول السند
“Hadis
Munqati’ adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu
tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap
tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad.”
Hadis yang
gugur seorang rawinya sebelum sahabat, di satu tempat, atau gugur dua orang
pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut. Contoh hadis munqathi’ yang
gugur perawinya (sanadnya) seorang sebelum sahabat, seperti hadis yang
ditakhrijkan oleh Ibnu Majah dan Tirmidzi dengan matan dan sanad.[3]
“Dulu
Rasulullah saw. apabila masuk masjid memanjatkan do’a: ‘Dengan nama Allah,
salawat, dan salam atas Rasulullah. Ya Allah! Ampunilah dosa-dosaku dan bukalah
pintu rahmat untukku”
Hadis yang
ditakhrijkan oleh Ibnu Majah dengan sanad-sanad: Abu Bakar Abi Syaibah, Isma’il
bin Ibrahim, Al-Laits, ‘Abdullah bin Hasan, Fatimah binti Husain dan Fatimah,
putri Nabi saw. ini terdapat inqitha’ (keguguran) seorang perawi (sanad)
sebelum Fathimah, sebab Fathimah binti Husain tidak pernah bertemu dengan
Fatimah Az-Zahra yang wafat sebulan setelah Rasulullah saw. meninggal.
Macam-macam pengguran (inqitha’)
1.
Dengan jelas
sekali, bahwa si rawi yang meriwayatkan hadis dapat
diketahui tidak sezaman dengan guru yang memberikan hadis padanya atau hidup
sezaman dengan gurunya tetapi tidak mendapatkan ijazah (perizinan) untuk
meriwayatkan hadisnya.
2.
Dengan
samar-samar, yang hanya dapt diketahui oleh orang yang mempunyai
keahlian saja.
3.
Diketahuinya
dati jurusan lain, dengan adanya kelebihan seorang perawi atau lebih
dalam hadis riwayat orang lain.
4.
Hukum hadis
munqathi’
Hadis munqathi’ itu tidak dapat
dibuat hujjah. Adapun hadis munqathi’ yang menurut pendapat Ar-Rasyid
Al-‘Athar, yang terdapat dalam kitab sahih Muslim, kurang lebih 13 buah itu,
ternyata tidak benar. Sebab setelah diadakan penelitian, ternyata bahwa hadis
yang didakwakan munqathi’ itu adakalanya diketahui di bab lain yang ada pada
kitab sahih itu sendiri, dan adakalanya pada kitab lain.[4]
C. Analisa Hadis
Sunan Abu Daud
|
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى
حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَبِي
الْخَلِيلِ عَنْ
أَبِي قَتَادَةَ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَرِهَ الصَّلَاةَ نِصْفَ النَّهَارِ
إِلَّا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَالَ إِنَّ جَهَنَّمَ تُسَجَّرُ إِلَّا يَوْمَ
الْجُمُعَةِ قَالَ أَبُو دَاوُد هُوَ مُرْسَلٌ مُجَاهِدٌ أَكْبَرُ مِنْ أَبِي
الْخَلِيلِ وَأَبُو الْخَلِيلِ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي قَتَادَةَ
|
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada kami Hassan
bin Ibrahim dari Laits dari Mujahid dari Abu Al Khalil dari Abu Qatadah dari
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau tidak suka melaksanakan shalat
pertengahan siang kecuali hari jum'at. Beliau bersabda: "Sesungguhnya
neraka Jahannam di nyalakan pada waktu itu kecuali hari Jum'at." Abu
Daud berkata; "Hadits ini mursal karena Mujahid lebih tua dari Abu Khalil,
sedangkan Abu Khalil tidak pernah mendengar dari Abu Qatadah."
الاسم
: خلف بن محمد بن عيسى الخشاب القافلائى ، أبو الحسين بن أبى عبد الله الواسطى ،
المعروف بكردوس
الطبقة
: 11 : أوساط الآخذين عن تبع الأتباع
الوفاة
: 274 هـ
روى
له : ق
( ابن ماجه )
رتبته
عند ابن حجر : ثقة
رتبته
عند الذهبي : ثقة
Al-Jarhu wa Al-Ta’dil:
|
ULAMA
|
KOMENTAR
|
|
An Nasa'i
|
Tsiqah
|
|
Ibnu Hibban
|
Disebutkan
dalam 'ats Tsiqaat
|
|
Ibnu Hajar al 'Asqalani
|
Tsiqah,Faqih
|
|
Adz Dzahabi
|
Hafizh
|
Skema Sanad :
I’tibar Hadis:
Dalam melakukan penelitian hadis
ini, yang harus dilakukan lebih dahulu adalah melacaknya dari berbagai macam
kitab koleksi para kolektor hadis, namun hadis di atas hadis mursal peneliti
hanya menemukan pada sunan Abu Daud saja dan untuk yang lainnya hanya syrah.[5]
Untuk melakukan analisis kuantitatif terhadap periwayatan dan
jumlah periwayatan dalam sanad hadis, yang kemudian dilakukan perbuatan skema,
maka akan diberikan contoh hadis tentang “shalat dihari jumat
1). Sunan Abu Daud, Juz I hal 284:
|
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى
حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَبِي
الْخَلِيلِ عَنْ
أَبِي قَتَادَةَ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَرِهَ الصَّلَاةَ نِصْفَ النَّهَارِ
إِلَّا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَالَ إِنَّ جَهَنَّمَ تُسَجَّرُ إِلَّا يَوْمَ
الْجُمُعَةِ قَالَ أَبُو دَاوُد هُوَ مُرْسَلٌ مُجَاهِدٌ أَكْبَرُ مِنْ أَبِي
الْخَلِيلِ وَأَبُو الْخَلِيلِ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي قَتَادَةَ
|
Dari
daftar nama di atas tampak jelas bahwa periwayat-periwayat sampai dengan
periwayat ke tujuh atau sanad pertama sampai keenam, ,asing-masing satu orang.
Adapun lambang-lambang metode periwayatan yang dapat dicatat dari hadis
tersebut adalah haddasana, ‘an, qala. Itu berarti terdapat perbedaan
metode periwayatan yang digunakan oleh para periwayat dalam sanad hadis
tersebut.
Dengan
penjelasan di atas, maka dapatlah dikemukakan skema sanad Abu daud seperti di
atas.
D. Kualitas hadis terdapat pada lemah hafalannya
Adapun hadis dalam lemah hafalannya atau cacat
ke-dhabitannya terbagi menjadi delapan: Munkar, Mu’allal, Mudarraj, Maqlub,
Mudhtharib, Muharraf, Mushahhaf, Syadzdz.
1. Munkar (Hadis yang pada sanadnya ada seorang perawi yang parah
kesalahannya atau banyak kelupaan atau nampak kefasikannya).
2. Mu’allal (Ungkapan beberapa sebab yang samar-samar tersenbunyi yang
datang pada hadis, kemudian membuat cacat dalam keabsahannya padahal lahirnya
selamat dari padanya.
3. Mudarraj/Mudraj (Hadis yang diubah konteks sanadnya)
4. Maqlub (Hadis yang terbalik susunan kalimatnya tidak sesuai dengan
susunan yang semestinya, terkadang mendahulukan yang seharusnya diakhirkan atau
sebaliknya, atau mengganti kata lain dengan tujuan tertentu).
5. Mudhtharib (Hadis yang kontra antara satu dengan yang lain tidak dapat
dikompromikan dan tidak dapat di-tarjih (tidak dapat dicari yang lebih unggul)
dan sama kekuatan kualitasnya.
6. Muharraf/Mushahhaf (Perubahan kalimat dalam hadis selain apa yang
diriwayatkan oleh orang tsiqah, baik secara lafal atau makna).
7. Syadzdz (Periwayatan orang tsiqah menyalahi periwayatan orang yang lebih
tsiqah).
E. Fiqh Hadis
Periwayatan hadis di atas menunjukkan bahwasanya hari jumat adalah hari
yang paling utama dan hadis tersebut merupakan cakupan peneliti agar mampu
mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, ada sepenggal hadis tentang
keutamaan hari jumat:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ
الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا
بَيْنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ
مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa
yang berwudhu dan memperbaiki wudhunya, kemudian pergi Jum'at, lalu
mendengarkan dan memperhatikan (Khutbah), maka diampuni dosa-dosanya hingga Jum
'at berikutnya, ditambah tiga hari. Dan siapa yang memegang-megang kerikil
(walaupun untuk menghitung dzikir ketika imam berkhutbah), maka Jum'atnya
sia-sia." (Sahih Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar