Rabu, 24 Januari 2018

Penelitian Hadis Mursal (Studi Analisa Al-Marasil Karya Abu Dawud)



A.  Hadis Dla’if
Hadis dla’if adalah hadis yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadis sahih atau hasan, ada pendapat dari para ulama: Pengertian hadits dhaif Secara bahasa, hadits dhaif berarti hadits yang lemah.[1] Para ulama memiliki dugaan kecil bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah SAW. Dugaan kuat mereka hadits tersebut tidak berasal dari Rasulullah SAW. Adapun para ulama memberikan batasan bagi hadits dhaif sebagai berikut : “ Hadits dhaif ialah hadits yang tidak memuat atau menghimpun sifat-sifat hadits sahih, dan tidak pula menghimpun sifat-sifat hadits hasan”.[2]
Ciri-ciri hadis dlai’if , dari segi diterima atau tidaknya suatu hadis untuk dijadikan hujjah, maka hadis ahad itu pada prinsipnya terbagi kepada dua bagian, yaitu makbul dan mardud. Yang termasuk hadis makbul, ialah hadis yang diterima seperti sahih atau hasan, dan yang termasuk hadis mardud ialah hadis yang tidak diterima sperti hadis dla’if dengan segala macamnya. Untuk mengetahui syarat-syarat suatu hadis itu dapat diterima (makbul), tidak dapat dipisahkan dengan pengetahuan tentang sebab-sebab ditolaknya suatu hadis. Oleh karena itu para ulama Muhaddisitsin, mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadis dari dua jurusan yakni sanad dan matan.
            Macam-macam hadis dla’if dalam sebab pengguguran sanad diantaranya: Mursal, Munqathi’, Mu’dhal, Mu’allaq, Mudallas. Keterangannya sebagai berikut:
a.       Mu’allaq (Digugurkan seorang perawi atau lebih dari awal sanad).
b.      Mu’dhal (Digugurkan dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut).
c.       Munqathi’(Lebih atau secara umum, Muta’akhirin mendefinisikan digugurkan seorang perawi sesudah thabaqat sahabat atau dua orang lebih tidak berturut-turut).
d.      Mursal (Digugurkan seorang perawi pada akhir sanad atau sahabat).
e.       Mudallas (Pengguguran sanad di mana saja antara dua perawi yang hidup semasa dan bertemu, ia juga mendengar beberapa hadis. Namun, pada sebuah hadis tersebut sebenarnya ia tidak bertemu langsung mendengarnya, tetapi ia mendengarkannya dari orang lain, kemudian ia meriwayatkannnya dengan menggunakan kata yang tidak tegas atau tamridh).
f.       Mursal Khafi (Pengguguran sanad dimana saja antara dua perawi yang hidup semasa dan bertemu, tetapi tidak mendengar dari padanya).

B.  Hadis Munqathi’:
المنقطع هو الحديث الذي سقط من رواته راو واحد قبل الصحابي في موضع واحد أومواضع متعددة بحيث لايزيد الساقط في كل منها على واحد وألا يكون الساكت في أول السند
Hadis Munqati’ adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad.”

Hadis yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat, di satu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut. Contoh hadis munqathi’ yang gugur perawinya (sanadnya) seorang sebelum sahabat, seperti hadis yang ditakhrijkan oleh Ibnu Majah dan Tirmidzi dengan matan dan sanad.[3]
Dulu Rasulullah saw. apabila masuk masjid memanjatkan do’a: ‘Dengan nama Allah, salawat, dan salam atas Rasulullah. Ya Allah! Ampunilah dosa-dosaku dan bukalah pintu rahmat untukku”
Hadis yang ditakhrijkan oleh Ibnu Majah dengan sanad-sanad: Abu Bakar Abi Syaibah, Isma’il bin Ibrahim, Al-Laits, ‘Abdullah bin Hasan, Fatimah binti Husain dan Fatimah, putri Nabi saw. ini terdapat inqitha’ (keguguran) seorang perawi (sanad) sebelum Fathimah, sebab Fathimah binti Husain tidak pernah bertemu dengan Fatimah Az-Zahra yang wafat sebulan setelah Rasulullah saw. meninggal.
Macam-macam pengguran (inqitha’)
1.    Dengan jelas sekali, bahwa si rawi yang meriwayatkan hadis dapat diketahui tidak sezaman dengan guru yang memberikan hadis padanya atau hidup sezaman dengan gurunya tetapi tidak mendapatkan ijazah (perizinan) untuk meriwayatkan hadisnya.
2.    Dengan samar-samar, yang hanya dapt diketahui oleh orang yang mempunyai keahlian saja.
3.    Diketahuinya dati jurusan lain, dengan adanya kelebihan seorang perawi atau lebih dalam hadis riwayat orang lain.
4.    Hukum hadis munqathi’
Hadis munqathi’ itu tidak dapat dibuat hujjah. Adapun hadis munqathi’ yang menurut pendapat Ar-Rasyid Al-‘Athar, yang terdapat dalam kitab sahih Muslim, kurang lebih 13 buah itu, ternyata tidak benar. Sebab setelah diadakan penelitian, ternyata bahwa hadis yang didakwakan munqathi’ itu adakalanya diketahui di bab lain yang ada pada kitab sahih itu sendiri, dan adakalanya pada kitab lain.[4]

C.  Analisa Hadis
Sunan Abu Daud
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ
أَبِي قَتَادَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَرِهَ الصَّلَاةَ نِصْفَ النَّهَارِ إِلَّا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَالَ إِنَّ جَهَنَّمَ تُسَجَّرُ إِلَّا يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَالَ أَبُو دَاوُد هُوَ مُرْسَلٌ مُجَاهِدٌ أَكْبَرُ مِنْ أَبِي الْخَلِيلِ وَأَبُو الْخَلِيلِ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي قَتَادَةَ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada kami Hassan bin Ibrahim dari Laits dari Mujahid dari Abu Al Khalil dari Abu Qatadah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau tidak suka melaksanakan shalat pertengahan siang kecuali hari jum'at. Beliau bersabda: "Sesungguhnya neraka Jahannam di nyalakan pada waktu itu kecuali hari Jum'at." Abu Daud berkata; "Hadits ini mursal karena Mujahid lebih tua dari Abu Khalil, sedangkan Abu Khalil tidak pernah mendengar dari Abu Qatadah."
الاسم : خلف بن محمد بن عيسى الخشاب القافلائى ، أبو الحسين بن أبى عبد الله الواسطى ، المعروف بكردوس
الطبقة :  11 : أوساط الآخذين عن تبع الأتباع
الوفاة :  274 هـ
روى له :  ق  ( ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر :  ثقة
رتبته عند الذهبي :  ثقة


Al-Jarhu wa Al-Ta’dil:
ULAMA
KOMENTAR
An Nasa'i
Tsiqah
Ibnu Hibban
Disebutkan dalam 'ats Tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah,Faqih
Adz Dzahabi
Hafizh


Skema Sanad :
رَسُولِ اللَّهِ
لَيْثٍ
أَبِي قَتَادَةَ
أَبِي الْخَلِيلِ
مُجَاهِدٍ
حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ
مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى
أبي دادو
هذا الحديث مرسلا لأنه مجاهد الأكبر سنا أبو خليل، في حين أن أبو خليل لم يسمع من أبي قتادة
عَنْ
عَنْ
عَنْ
عَنْ
عَنْ
حَدَّثَنَا
حَدَّثَنَا

 
I’tibar Hadis:
Dalam melakukan penelitian hadis ini, yang harus dilakukan lebih dahulu adalah melacaknya dari berbagai macam kitab koleksi para kolektor hadis, namun hadis di atas hadis mursal peneliti hanya menemukan pada sunan Abu Daud saja dan untuk yang lainnya hanya syrah.[5]
Untuk melakukan analisis kuantitatif terhadap periwayatan dan jumlah periwayatan dalam sanad hadis, yang kemudian dilakukan perbuatan skema, maka akan diberikan contoh hadis tentang  “shalat dihari jumat
1). Sunan Abu Daud, Juz I  hal 284:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ
أَبِي قَتَادَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَرِهَ الصَّلَاةَ نِصْفَ النَّهَارِ إِلَّا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَالَ إِنَّ جَهَنَّمَ تُسَجَّرُ إِلَّا يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَالَ أَبُو دَاوُد هُوَ مُرْسَلٌ مُجَاهِدٌ أَكْبَرُ مِنْ أَبِي الْخَلِيلِ وَأَبُو الْخَلِيلِ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي قَتَادَةَ

Nama
Periwayat
Urutan
Sebagai Periwayat
Urutan
Sebagai Sanad
1.      Abu Qatadah
2.      Abu Al-Khalil
3.      Mujahid
4.      Laits
5.      Hassan bin Ibrahim
6.      Muhammad bin ‘Isa
7.      Abu Daud
Periwayat I
Periwayat II
Periwayat III
Periwayat IV
Periwayat V
Periwayat VI
Periwayat VII
Sanad VI
Sanad V
Sanad IV
Sanad III
Sanad II
Sanad I
(Mukharrijul Hadits)

            Dari daftar nama di atas tampak jelas bahwa periwayat-periwayat sampai dengan periwayat ke tujuh atau sanad pertama sampai keenam, ,asing-masing satu orang. Adapun lambang-lambang metode periwayatan yang dapat dicatat dari hadis tersebut adalah haddasana, ‘an, qala. Itu berarti terdapat perbedaan metode periwayatan yang digunakan oleh para periwayat dalam sanad hadis tersebut.
            Dengan penjelasan di atas, maka dapatlah dikemukakan skema sanad Abu daud seperti di atas.

D.  Kualitas hadis terdapat pada lemah hafalannya
Adapun hadis dalam lemah hafalannya atau cacat ke-dhabitannya terbagi menjadi delapan: Munkar, Mu’allal, Mudarraj, Maqlub, Mudhtharib, Muharraf, Mushahhaf, Syadzdz.
1.      Munkar (Hadis yang pada sanadnya ada seorang perawi yang parah kesalahannya atau banyak kelupaan atau nampak kefasikannya).
2.      Mu’allal (Ungkapan beberapa sebab yang samar-samar tersenbunyi yang datang pada hadis, kemudian membuat cacat dalam keabsahannya padahal lahirnya selamat dari padanya.
3.      Mudarraj/Mudraj (Hadis yang diubah konteks sanadnya)
4.      Maqlub (Hadis yang terbalik susunan kalimatnya tidak sesuai dengan susunan yang semestinya, terkadang mendahulukan yang seharusnya diakhirkan atau sebaliknya, atau mengganti kata lain dengan tujuan tertentu).
5.      Mudhtharib (Hadis yang kontra antara satu dengan yang lain tidak dapat dikompromikan dan tidak dapat di-tarjih (tidak dapat dicari yang lebih unggul) dan sama kekuatan kualitasnya.
6.      Muharraf/Mushahhaf (Perubahan kalimat dalam hadis selain apa yang diriwayatkan oleh orang tsiqah, baik secara lafal atau makna).
7.      Syadzdz (Periwayatan orang tsiqah menyalahi periwayatan orang yang lebih tsiqah).

E.  Fiqh Hadis
Periwayatan hadis di atas menunjukkan bahwasanya hari jumat adalah hari yang paling utama dan hadis tersebut merupakan cakupan peneliti agar mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, ada sepenggal hadis tentang keutamaan hari jumat:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang berwudhu dan memperbaiki wudhunya, kemudian pergi Jum'at, lalu mendengarkan dan memperhatikan (Khutbah), maka diampuni dosa-dosanya hingga Jum 'at berikutnya, ditambah tiga hari. Dan siapa yang memegang-megang kerikil (walaupun untuk menghitung dzikir ketika imam berkhutbah), maka Jum'atnya sia-sia." (Sahih Muslim)


[1] Fatchur Rahman, Ikhtishar Musthalahul al-Hadis, (Bandung: PT Alma’ Arif, 1974), hal. 166.
[2] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Amzah, 2012), hal. 189.
[3] Ibid.., hal. 195.
[4] Shubhi Ash-Shalih, ‘Ulum al-Hadis wa Mushthalahuh, (Beirut: Dar al-Ilm li al-Malayin, 1969), hal. 67.
[5] M. Alfatih Suryadilaga, Metodologi Penelitian Hadis, (Yogyakarta: Teras, 2009), hal. 65.

Potret Ramadhan

Oleh: Abdurrahman Rifki Alhamdulillah, kita berjumpa kembali di bulan yang penuh kemuliaan dengan gaya bahasa agama ada tiga muatan...