Oleh:
Abdurrahman Rifki
Dalam
berbagai problematika umat Islam sendiri memiliki keyakinan dan pandangan
terhadap agama Islam. Namun, Islam mempunyai pandangan terhadap hukum dalam
beda agama. Penulis melakukan peneliti permasalahan tersebut, dengan
menggunakan metode analisa lapangan. Pertama, penulis melakukan
penelitian tersebut di desa Panyuran yang terletak di kecamatan Palang yang
tempatnya dekat dengan pantai utara (Tuban) atau masyarakat pada umumnya
menamainya dengan sebutan “pantura” masyarakatnya juga sangat antusias
dalam hal bergotong royong dan berbaur dalam hal bermasyarakat. Kedua,
di desa tersebut juga banyak ulama-ulama pondok yang sangat tradisionalis, akan
tetapi setiap ulamanya juga mempunyai pandangan yang berbeda pula tapi semua
itu tidak mengurangi rasa persaudaraan terhadap sesama. Ketika penulis mulai
meneliti tentang nikah beda agama, penulis harus benar-benar jeli dalam memilih
ulama yang lihai dalam hal tersebut, memang permasalahan beda agama sendiri
mempunyai ilmu dasar fiqh serta penguasaan ilmu wawasan dalam hal hukum Islam.
Kemudian peneliti membuat skema dan sistematika dalam mewawancarai masalah
tersebut kepada narasumber. Biografi narasumber sebagai berikut; Ustadz Rusyd
beliau dilahirkan di kota Tuban tanggal 05 Februari 1975, beliau lulusan pondok
Manbaul Huda Tuban. Penulis sendiri mempunyai landasan teori dalam hal nikah
beda agama, memang dalam hal nikah beda agama timbul berbagai pertanyaan. Seringkali
kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya bila nikah beda agama, baik yg
laki-laki atau perempuannya yg muslim, apa sah atau tidak menurut Islam ?”.
Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita berada di sebuah negara yang
mayoritas penduduknya non muslim, seperti di Australia, China, Hongkong dll.
Untuk itu, Ustadz Rusyd mempunyai pandangan terhadap nikah beda agama,
pada kali ini menampilkan fiqh berkenaan dengan nikah beda agama. Memang
ada dua jenis nikah beda agama:
1.
Perempuan
beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam.
2.
Laki-laki
beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam.
a.
Perempuan
beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam.
Hukum mengenai perempuan beragama
Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram).
Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non
Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221)“Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.”
Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih
baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka,
sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya
mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita musliman dilarang atau
diharamkan menikah dengan non-muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana
dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah
memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap
berzina.
b.
Laki-laki
beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam.
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non-muslim
terbagi atas 2 macam:
Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli
Kitab. Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi
(agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar
maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan
tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah
beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di
hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
Lelaki
Muslim dengan perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yang
melarang, dengan dasar Al-Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Banyak ulama yang menafsirkan bahwa
Al-Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan
Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama
memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan
musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah
dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.
Kita tidak akan menemukan hukum dan
syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli,
zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam
Alquran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat.
Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan
melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan
Injil, jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai
kitabullah.
Sementara itu, narasumber
mengutarakan pendapat dari, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm,
mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud
dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari
keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi
dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi
Musa a.s dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka
juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani Israil.”
Sementara itu, para jumhur shahabat
membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar
bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para
shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib,
al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam
Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Yang sedikit berbeda pendapatnya
hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak
melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita
muslimah.
Pendapat yang mengatakan bahwa
nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani
itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang
lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga
menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka
adalah musyrik.
Namun, jumhur Ulama tetap mengatakan
bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat
kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan
bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi
seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap
akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit
sementara wanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat
haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non-muslim.
Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi
menjadi demikian:
1. Suami Islam, istri ahli kitab: boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab: haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam: haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam: haram
Dibolehkannya laki-laki muslim
menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki
adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab
terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul
kitab zaman sekarang ? wallahu`alam..itu seperti mencari jarum dalam tumpukan
jerami.dan untuk hal satu ini adalah sulit laki laki menemukan wanita ahli
kitab walaupun diperbolehkan.
Kesimpulannya, yang bisa di ambil
dari penelitian ini adalah Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya,
serta melindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya.
Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan
jaminan kepada isteri yang berlainan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar