Sabtu, 22 Oktober 2016

Metode Penyusunan kitab Hadits



Metode Penyusunan Kitab Hadi>ts

Oleh:
Abdurrahman Rifki

ABSTRAK

Perkembangan h}adits begitu pesat ketika pada penulisan (tadwin) di bawah ke khalifahan ‘Umar bin ‘Abdul Azi>z (2 H) ada alsaan beliau memakai kebijakan tersebut, dengan alasan beliau khawatir terhadap hilangnya h}adi>ts nabi bersamaan dengan meninggalnya para ulama dimedan perang dan juga  khawatir akan bercampurnya h}adi>ts s}ah}ih} dengan h}adi>ts maudhu’. Melihat keadaan tersebut khalifah ‘Umar bin ‘Abdul Azi>z (2 H) yang berkuasa pada waktu itu berinisiatif untuk melakukan pembukuan hadits-hadits yang masih ada pada para sahabat. Dengan demikian pembukuan h}adi>ts secara resmi dilakukan pada waktu itu dan dipelopori oleh dua ulama besar  yaitu ‘Abu> Bakar Ibnu Hazm dan Muhammad Muslim Ibn Syi>hab al-Zuhri>. Adapun sistem penyusunan kitab hadits mencakup beberapa hal yaitu, kitab al-Muwat}t}a (al-Musanna>f), kitab s}ah{ih{, kitab suna>n, kitab musna>d, kitab jami’, dan kitab ajza’. Untuk itu, kajian ini akan mencoba menggali lebih jauh tentang metode  penyusunan kitab h}adi>ts.
Keyword: Tadwin, hadits



A   Pendahuluan
Dalam kurun waktu yang cukup panjang telah banyak terjadi pemalsuan h{adi>ts yang dilakukan oleh orang-orang dan golongan tertentu dengan berbagai tujuan.
            Maka tidaklah mengherankan jika umat Islam sangat memberikan perhatian yang khusus terhadap h}adi>ts terutama dalam usaha pemeliharaan, tentunya sangat menjaga ke ontetikan h}adi>ts jangan sampai punah serta hilang bersama dengan hilangnya generasi sahabat, mengingat pada sejarah awal Islam, h}adi>ts dilarang ditulis dengan pertimbangan kekhawatiran percampuran antara al-Qur’a>n dan h}adi>ts sehingga yang datang kemudian sulit untuk membedakan antara h}adi>ts dan al-Qur’a>n.[1]
            Dalam berbagai riwayat menyebutkan bahwa, kalangan sahabat pada masa itu cukup banyak yang menulis h}adi>ts secara pribadi, tetapi kegiatan penulisan tersebut selain dimaksudkan untuk kepentingan pribadi juga belum bersifat massal.
            Namun, kenyataannya ulama h}adi>ts berusaha membukukan h}adi>ts Nabi. saw Dalam proses pembukuan selain harus melakukan perjalanan untuk menghubungi para periwayat yang terbesar diberbagai daerah yang jauh, juga harus mengadakan penelitian dan penyelesaian terhadap suatu  hadis yang akan mereka bukukan. Karena itu proses pembukuan hadis secara menyeluruh  mengalami waktu yang sangat panjang, dan ini tidaklah mudah. Oleh karena itu, sejarah penulisan h}adi>ts secara resmi dan massal dalam arti sebagai kebijakan pemerintah barulah terjadi pada masa pemerintahan khalifah ‘Umar bin Abdul Azi>z (2 H), dengan alasan beliau khawatir terhadap hilangnya h}adi>ts nabi bersamaan dengan meninggalnya para ulama dimedan perang dan juga  khawatir akan bercampurnya h}adi>ts s}ah}ih} dengan h}adi>ts maudhu’.[2]
            Akan tetapi, dipihak lain dengan semakin meluasnya daerah kekuasaan Islam, sementara kemampuan antara tabi’in yang satu dengan lainnya tidak sama, maka dengan jelas memerlukan adanya kodofikasi atau pembukaan hadis.
            Sepanjang sejarah, h{adi>ts-h{adi>ts yang tercantum dalam berbagai kitab h{adi>ts, telah melalui proses penelitian yang sangat rumit, baru menghasilkan hadis yang diinginkan oleh para penghimpunnya. Sebagai implikasi dari penyeleksian dan pembukuan h{ad>its-h{adi>ts tersebut maka muncullah berbagai kitab h{adi>ts  dengan berbagai macam corak dan metode seperti kitab al-Muwat}t}a (al- Musanna>f), kitab s}ah{ih{, kitab suna>n, kitab musnad, kitab jami’, dan kitab ajza’.
            Kitab-kitab inipun merupakan implikasi dari nuansa dan perbedaan penyusunan dalam menggunakan pendekatan metode, kriteria dan teknik penulisan. Dalam usaha pembukuan hadis tentunya para ulama berbeda dalam  memilih metode yang digunakan sesuai dengan argumen dan latar belakangnya yang  berbeda-beda.

B.  Latar Belakang Penulisan (Tadwin) H{adi>ts
Ada beberapa hal-hal yang menjadi latar belakang pembukuan h{adi>ts adalah:
a)      Karena al-Qur’a>n telah dibukukan.
b)       Banyak perawi h{adi>ts yang meninggal dunia sehingga dikhawatirkan h}adi>ts-h}adi>ts akan hilang bersamaan dengan wafatnya mereka, sementara generasi penerus diperkirakan tidak terlalu menaruh perhatian terhadap pemeliharaan h}adi>ts.
c)      Daerah kekuasaan Islam semakin meluas.
d)      Terjadinya berbagai macam pemalsuan (maudhu>’) h}adi>ts.[3]


C. Metode Penyusunan Kitab H{adi>ts
a.  Mushanna>f/Muwat}t}ha
Mushanna>f dan muwat}t}ha  sekalipun dari segi bahasa berbeda artinya, tapi pengertian keduanya  menurut istilah ulama muh}additsi>n adalah sama, demikian juga dengan metode penyusunannya.
Mushannaf dari segi bahasa adalah bentuk mufrad dari “mushannafa>t” yang berarti kitab-kitab atau sebuah karya.
Namun, menurut pengertian ulama muhadditsi>n, al-Mushannafa>t adalah kitab-kitab h{adi>ts yang disususun berdasarkan urutan bab-bab fiqih yang mencakuf hadi>ts marfu’, mauquf, dan maqthu didalamnya terdapat, selain hadi>ts-h{adi>ts Nabi juga fatwa-fatwa  sahabat dan fatwa-fatwa Tabi’in.[4]
Muhammad Syuhudi mengklasifikasi bahwasanya, awal mulanya kitab-kitab mushannaf merupakan kitab-kitab h}adi>ts yang disusun oleh Bukhari, Muslim, Abu> Dawud, al-Tirmudzi>. Oleh karena itu, mereka yang awalnya menyusun kitab-kitab h}adi>ts yang susunan bab-babnya berdasarkan ke fiqihannya. Namun, ulama  muta’akhiri>n kemudian juga menyusun kitab-kitab hadits yang disebut mushannaf. Akan tetapi, pendapat ini dibantah oleh Muhammad al-Zuhri> bahwa jauh sebelum al-Bukhari meluncurkan kitabnya untuk mengisi khazanah intelektual muslim, para ulama telah menyusun kitab-kitab hadits dengan memuat bab-bab tertentu. Lazimnya, kitab semacam ini disebut al-mushanna>f, al-Jami, al-Majmu’. Penulisan kitab semacam ini merupakan pengalaman pertama bagi ulama Islam  sekaligus merupakan kebanggaan tersendiri dalam rangka  melestarikan ajaran Islam secara keseluruhan, mereka sadar bahwa kitab ini tidak boleh bercampur dengan al-Qur’a>n.
Berikut  perbedaan metode penyusunan kitab-kitab mushanna>f ulama mutaqaddimi>n, dan mushanna>f ulama mutaakhiri>n:
Mushanna>f Mutaqaddimi>n: Susunan babnya berdasarkan bab-bab Fiqih sedangkan mushanna>f mutaakhiri>n ada yang disusun berdasarkan urutan abjad dari matan yang di himpun nya.
Mushanna>f Mutaqaddimi>n: Berisi h}adi>ts-h}adi>ts yang langsung diriwayatkan oleh masing-masing penyusunnya sedangkan mutaakhirin hadits-hadits yang disusunnya pada umumnya dihimpun dari kitab-kitab atau riwayat-riwayat yang telah disusun atau ditakhrij oleh ulama-ulama lain.
Salah satu contoh hadits yang menggunakan metode ini adalah kitab al-Muwat}t}a’ karya Imam Malik. Secara eksplisit tidak ada pernyataan  yang tegas tentang metode yang dipakai oleh Imam Malik dalam menghimpun kitabnya al-Muwatta’. Namun, secara gamblang dengan melihat paparan Imam Malik dalam kitabnya dapat diketahui bahwa metode yang ia gunakan adalah metode mushannaf atau muwatta’.
Akan tetapi, Imam Malik juga menggunakan tahapan-tahapan penyeleksian terhadap hadits-hadits yang disandarkan kepada nabi, kepada sahabat atau fatwa sahabat, fatwa tabi’in, ijma' ahli Madinah, dan pendapat Imam Malik sendiri. Dalam hal ini ada empat  kriteria yang diutarakan oleh Imam Malik dalam mengkritisi para periwayat hadits yaitu:
a.       Periwayat hadits tidak berprilaku buruk..
b.      Tidak ahlul bid’ah.
c.       Tidak suka berdusta.
d.      Ahli ilmu tapi tidak mau mengamalkannya.[5]
Meskipun Imam Malik telah selektif dalam memfilter hadits-hadits yang ia terima untuk dihimpun, tetap saja ulama hadits berbeda pendapat dalam memberikan penilaian terhadap kualitas hadits-haditsnya. Misalnya Sufya>n bin Uyainah dan al-Suyuti> mengatakan seluruh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik adalah sahih karena diriwayatkan dari orang-orang yang dapat dipercaya.
Abu> Bakar al-Abhari> berpendapat tidak semua hadits dalam kitab al- muwatta’ sahih, ada yang mursal, mauquf, dan maqtu’. Ibnu Hazm berpendapat bahwa dalam kitab al-Muwat}t}a’ terdapat 300 hadits mursal dan 70 hadits dhaif. Sedangkan Ibnu Hajar berpendapat bahwa didalamnya  terdapat hadis mursal bahkan hadits munqati’.
Berdasarkan kitab yang telah ditahqiq oleh M. Fuad Abdul Baqi’, kitab al- Muwat}t}a’ Malik terdiri dari 2 juz, 61 bab, dan 1824 hadits. Berbeda dengan pendapat M. Syuhudi Ismail yang mengatakan bahwa kitab al-Muwatta’ terdiri dari 1804 hadits.[6]
Diantara kitab tersebut, yang mendapat perhatian banyak ulama adalah al-Muwatta’ karya Imam Malik. Didalamnya terdapat 1726 hadits dari Nabi, sahabat dan tabi’in serta dari jumlah tersebut menurut spesifikasi sebagian ulama, terdapat 600 hadits musnad, 228 mursal, 613, mauquf dan 285 maqthu’.
Diantara kitab-kitab mushannaf adalah:
a.       Al-Mushanna>f karya Abdul Malik ibn ‘Abdul Azi>z ibn Juraij al-Bashiri> (w 150 H )
b.      Al-Mushanna>f karya Ma’marib Rasyid  (w 153 H )
c.       Al-Mushanna>f karya Abdur Rahman ibn ‘Amr al-Auza’i> (w 157 H )
d.      Al-Mushanna>f karya Rabi’ ibn Shabi>h (w 160 H )
e.       Al-Mushanna>f karya  Sufyan al-Shauti> (w 161 H )
f.        Al-Mushanna>f karya Abu> Salamah Hamad bin Salamah al-Bashari> (w 167 H )
g.      Al-Mushanna>f karya Abu> Sufyan Waki>l ibn Jarrah al-Kufi> (w 196 H )
h.      Al-Mushanna>f karya Abu> Bakar  Abd Razzaq ibn Hammam as-Shan’ani> (w 211 H )
i.        Al-Mushanna>f karya Abu Bakar ‘Abdullah ibn Muhammad ibn Abi Syaibah al-Kufi>  (w 235 H )
j.        Al-Mushanna>f karya Baqi> ibn Makhlad al-Qurhubi> (w 276 H )




Karya-karya Muwatta’ yang terkenal antara lain:
a.       Al-Muwat}t}a’ karya Imam Malik ( w 179 H )
b.      Al-Muwat}t}a’ karya Abi> Dzib Muhammad ibn Abdur Rahman al-Madani> ( w 158 H )
c.       Al-Muwat}t}a’ karya Abdullah ibn Muhammad al-Marwisi> ( w 293H )

b.   Musnad
Musnad dari segi bahasa adalah bentuk mufrad dari “masanid”yang berarti disandarkan sedangkan menurut istilah ahli hadits adalah kitab hadis yang disusun berdasarkan urutan nama sahabat periwayatnya.
Pada periode abad ke 2-3 hijriyah, muncul persoalan baru yang berkaitan dengan perbedaan nilai hadits Nabi saw dengan patwa para sahabat dan Tabi’in. Periode ini ditandai dengan adanya pemilahan antara riwayat-riwayat yang bersambung pada Nabi dengan fatwa sahabat dan Tabi’in, dengan mencabut fatwa sahabat dan Tabi’in maka tersusunlah kitab-kitab yang berisi kumpulan hadis Nabi yang diriwayatkan para sahabat saja, kitab jenis ini kemudian dikenal dengan al-Musnad, gerakan penulisan hadis dalam bentuk ini dipelopori oleh  Abu> Daud Sulaiman ibn al-Jarad al-Thayalisi>.[7]
Al-Masanid yang dibuat oleh para ulama hadis sangatlah banyak. Menurut  al-Kattani> jumlahnya sebanyak 82 musnad dan menurutnya lebih banyak dari itu. Adapun Musnad yang terkenal adalah: Musnad Imam Ahmad  Bin Hambal (W 241 H), Musnad Abu> Dawud Sulaiman Bin Dawud al-Rashili> (W 204 H), Musnad Abu> Bakar Abdullah Bin Azzubair al-Humaidi> (W 219 H).
Musnad ini sebagaimana disebutkan sebelumnya tidak hanya berisi kumpulan-kumpulan hadits shahih saja, tetapi mencakup semua kualitas h}adi>ts. Karena kitab Musnad jumlahnya cukup banyak maka dalam menentukan title sahabat  ada yang berdasarkan alphabet atau abjad berdasarkan sahabat yang pertama tama masuk Islam, ada yang berdasarkan al-Asyara>t al-Mubassyiri>na Fi> al-Jannah atau sepuluh sahabat yang dijamin masuk syurga.
Salah satu kitab musnad yang dijadikan kitab al-Ushuli> (sumber) adalah Musnad Ahmad Bin Hambal. Musnad Ahmad Bin Hambal termasuk kitab termasyhur yang disusun pada periode tahun kelima perkembangan hadits (abad ke-3 Hijriyah). Kitab ini menghimpun dan melengkapi kitab-kitab hadits yang ada sebelumnya dan merupakan satu kitab yang yang dapat memenuhi kebutuhan kaum muslimin dalam dalam hal agama dan dunia pada masanya. Seperti halnya ulama-ulama  abad ketiga semasanya, Imam Ahmad Bin Hambal menyusun kitab haditsnya secara musnad. Hadis-hadis yang terdapat dalam kitab musnadnya tersebut  tidak semua diriwayatkan olehnya, akan tetapi sebagiannya merupakan tambahan dari putranya  Abdullah dan juga Abu> Bakar Al-Qat’i>.
 Musnad Ahmad Bin Hambal memuat 40.000 hadits dan 10.000 diantaranya dengan berulang serta tambahan dari putranya Abdullah dan Abu> Bakar Al-Qat’i> kurang lebih 10.000 hadis.
Secara umum terdapat tiga penilaian ulama yang berbeda tentang derajat hadits dalam kitab hadits Musnad Ahmad Bin Hambal antara lain: Seluruh h{adi>ts yang terdapat dalam kitab Musnad Ahmad Bin Hambal dapat dijadikan sebagai Hujjah. Dalam kitab Musnad Ahmad Bin Hambal terdapat hadits shahih, dhaif, dan bahkan maudhu’. Kitab Musnad Ahmad Bin Hambal terdapat hadits shahih dan dhaif dan mendekati h}asan.  Diantara mereka yang berpendapat demikian adalah al-Zahadi>, Ibnu Hajar al-Asqailani, Ibnu Taimiyah dan al-Suyuti>.
Adapun kitab-kitab musnad yang terkenal antara lain adalah:       
a.       Musnad Ahmad bin Hambl (w 241 H)
b.      Musnad Abu> Daud At-Thayalisi> (w 204 H)
c.       Musnad Abu> Bakar bin Abi Syaibah (w 235 H )
d.      Musnad Abu> Bakar Bin Amru al-Bazzar (w 292 H)
e.       Musnad Abu> Qasim al-Baghawi>y (w 214 H)
f.        Musnad Abu> Bakar Abdullah bin al-Zubair al-Humaidi> (w 219 H)
g.      Musnad Abu> Ya’la Ahmad bin Ali>  al-Mushili> (w 307 H)
h.      Musnad Baqi>y bin Makhlad  (w 296 H)
i.        Musnad Asas ibn Mu>sa al-Amawi> (w 212 H)
j.        Musnad ‘Ubaidillah Ibn Mu>sa al-‘Abbasi> (w 213 H)
k.      Musnad Musaddad al-Bashri> (w 224 H)
l.        Musnad Ishaq bin Rahawih ( w 238 H )
m.    Musnad al-Syafi’i> ( w 240 H )

Menurut al-Biqa’i, Musnad Syafi’i> karya al-Syafi’i> bukan susunan beliau sendiri tetapi diambil dari kitab al-Umm, kemudian dikumpulkan dalam kitab tersendiri oleh al-Asham. Sedangkan Musnad Ahmad bin Hambal dinilai para ulama hadits sebagai musnad yang paling komprehensif.

c.    Sunan
Al-Sunan yaitu kitab-kitab yang disusun hanya memuat hadits-hadits yang marfu’ saja agar dijadikan sumber. Al-Sunan tidak terdapat pembahasan tentang Sirah, Aqidah, Manaqib saja. Namun, al-Sunan hanya membahas hadits-hadits  hukum adapun fiqih juga termasuk. Al-Kittana mengatakan bahwa susunan kitab sunan   berdasarkan bab-bab tentang fiqhi mulai bab tentang Iman, Tharah, Sholat, Zakat, Puasa, Haji, dan seterusnya.
            Kitab-kitab sunan yang terkenal adalah: Sunan Abu> Daud karya Sulaiman Bin Asy’ast Al-Sijistani> (W 275 H), Sunan An-nasa’i> karya Abdurrahman Ahmad Bin Syu’aib An-Nasa’i> (W 303 H), Sunan Ibnu Majah karya Muhammad Bin Yazid bin Majah Al-Qazwini>y (W 275 H).
            Salah satu kitab yang disusun secara sunan adalah kitab Sunan Abu> Dawud. Kitab tersebut disusun berdasarkan fiqih dan hanya memuat hadits-hadits marfu’ dan tidak memuat hadits-hadits mauquf dan maqtu’, sebab menurutnya keduanya tidak disebut sunnah. Dalam Sunan Abu> Dawud terdapat beberapa kitab dan setiap kitab terbagi dalam beberapa bab. Adapun perinciannya adalah: 35 Kitab, 1871 Bab, dan 4800 hadits. Ada juga yang mengatakan bahwa hadits dalam Sunan Abu> Dawud berjumah 5274 hadits.[8]


d.  Jami’
Jam’i berarti sesuatu yang mengumpulkan, mencakup dan menggabungkan. Kitab Jam’i adalah kitab hadits yang metode penyusunannya mencakup seluruh topik-topik agama, baik Aqidah, Thaharah, Ibadah, Mu’amalah, pernikahan, Sirah, Riwayat Hidup, Tafsir, Tazkiyatun Nafs, dan Lain-lain. Menurut Muhammad Ajjaj al-Khati>b bahwa dalam kitab Jam’i termuat hadis-hadis tentang Hukum, Keutamaan Amal, Tata Pergaulan, Sejarah dan Khabar yang akan datang.
Kitab Jam’i yang terkenal adalah al-Jam’i al-S{ah}ih} karya Abu> Abdillah  Muhammad Bin Ismail al-Bukhari (W 256 H) yang disusun dengan metode Jam’i yang terdiri dari 97 kitab yang kemudian dibagi menjadi 4550 bab yang dimulai dengan bab wudhu, kemudian kitab iman, kitab al-‘ilm dan seterusnya dengan jumlah secara kesuluruhan 7275 buah hadis dan termasuk 4000 hadits yang berulang.[9]
Kitab-kitab Jami yang terkenal adalah sebagai berikut:
a.       Al-Jami’ al-S}ah}ih} al-Musnad al-Mukhtashar karya  Imam Bukhari ( w 256 H ). Kitab ini disusun berdasarkan urutan bab,diawali dengan Kitab Bad’u Al-Wahyu,dan Kitabul Iman, kemudian dilanjutkan dengan Kitabul ‘Ilm dan seterusnya hingga berakhir dengan kitab al-Tauhid.
Kitab S}ah}ih} Bukhari ini mendapat perhatian besar dari para ulama ,diantaranya dengan membuat syarahnya,dan syarah yang paling baik menurut pandangan  Manna’ Khali>l al-Qat}t}a>n adalah kitab “Fathul Bari’ bi Syarhi> S}ah}ih}i> al-Bukhari” Karya al-Hafiz Ibn Hajar al-Asqalani>” (w 852 H). Dalam mukaddimahnya, beliau mengatakan:

ﻮﻗﺩ ﺭﺃﻳﺖ ﺃﻥ ﺃﺒﺩﺃ ﺍﻠﺸﺭﺡ ﺒﺄﺴﺎﻨﻳﺩﻯ ﺇﻠﻰ ﺍﻷﺻﻞ ﺒﺎﻠﺴﻤﺎﻉ ﺍﻭ ﺒﺎﻹﺠﺎﺯﺓ ﻭﺃﻦ ﺃﺴﻭﻗﻬﺎ ﻋﻠﻰ   
ﻧﻤﻄ ﻤﺨﺘﺭﻉ ﻓﺈﻧﻰ ﺴﻤﻌﺖ ﺑﻌﺾ ﺍﻠﻓﺿﻸ ﻴﻗﻭﻞ ﺍﻷﺴﺎﻨﻴﺪ ﺃﻨﺴﺎﺏ ﺍﻠﻛﺘﺏ ﻔﺄﺤﺑﺑﺖ ﺃﻦ ﺃﺴﻮﻖ   
ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺴﺎﻨﻴﺪ ﻤﺴﺎﻖ ﺍﻹﻨﺴﺎﺏ ﻔﺄ ﻗﻮﻝ ﺇﺗﺼﻟﺖ ﻟﻨﺎ ﺮﻮﺍﻴﺔ ﺍﻟﺑﺧﺎﺮﻯ ﻋﻨﻪ ﻤﻦ ﻄﺮﻴﻖ ﺃﺑﻰﻋﺑﺪﺍﷲ
ﻤﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻴﻮﺴﻑ ﺑﻦﻤﻁﺮﺑﻦ ﺼﺎﻠﺢ ﺑﻦ ﺑﺸﺮﺍﻠﻔﺮﺑﺮﻯ ﻮﻜﺎﻨﺕ ﻮﻔﺎﺘﻪ ﻔﻰ ﺴﻨﺔﻋﺸﺮﻴﻦﻮ ﺛﻠﺛﻤﺎﺋﺔ
“Saya mengawali tulisan ini dengam menyebut sanad yang saya miliki kepada asalnya,baik dengan mendengar atau ijazah,karena saya telah mendengar sebagian ulama berkata,”Sanad adalah dasar dari sebuah kitab ”.Oleh karenanya saya menyebutkan sanadnya dengan mengatakan :Telah sampai kepada kami riwayat Bukhari dari Imam Bukhari melalui jalur Abu> ‘Abdillah Muhammad bin Yusuf bin Mathr bin Shaleh bin Basyi>r al-Firabri> yang wafat tahun 320 H”.[10] 

Dalam kitab ini Ibn Hajar menerangkan hadits-haditsnya, menjawab berbagai problema yang terkait dengan sanad dan perawi hadis, serta menerangkan perawi dan derajatnya dengan cara
Jarh wa ta’di>l (kritik sanad dan matan).Untuk penyusunan kitab ini,beliau membutuhkan waktu 25 tahun.27  
Dan  Umdat al-Qari’ karya Badruddin al-Aini ( w 855 H ),dan Irsyad us Sari ila S}ah}ih}i> al-Bukhari, karya al-Qasthalni> ( w 922 H ).
b.      Al-Jami> al-S}ah}ih} karya Imam Muslim ( w 261 H ). Kitab ini berisi kumpulan riwayat hadits yang shahih saja, sesuai dengan syarat yang ditentukan Imam Muslim, dimulai dengan kitab Iman, kemudian kitab Tharah, kitab haid, kitab shalat, dan diakhiri dengan kitab tafsir.
Menurut Jumhur ulama hadits, S}ah}ih} Muslim menempati peringkat kedua setelah Shahih Bukhari.Sedangkan menurut sebagian ulama di Maghrib bahwa Sahih Muslim lebih tinggi dari Sahih Bukhari.28
Kitab ini juga mendapat perhatian yang sangat besar dari para ulama,tampak dengan munculnya beberapa kitab yang mensyarah kitab tersebut.diantaranya adalah: Kitab al-Manhaj fi> Syarh S}ah}ih} Muslim bin al-Hajjaj karya Abu> Zakaria Muhyiddi>n al-Nawawi> (w 676 H ), Kitab “al-Ikmal fi> Syarh S}ah}ih} Muslim”, Karya al-Qadhi ( w 544 H),dan kitab ”Aa-DibajAla S}ah}ih} Muslim bin al-Hajjaj” karya Imam Jalaluddin al-Suyuti> ( w 911 H ).
c.       Al-Jami’ al-S}ah}ih} karya Imam Tirmidzi> ( w 279 H ). Merupakan kumpulan hadits sahih, hasan dan dhaif. Namun, umumnya dijelaskan derajat hadits tersebut, dengan urutan bab-bab sebagai berikut: dimulai dengan bab Thaharah, bab Salat, bab witir, bab Salat Jum’at, bab Salat ‘Idain,bab Safar, bab Zakat, bab Puasa, bab Haji, bab Jenazah, bab Nikah, bab Thalak dan bab Jual beli, hingga diakhiri dengan bab al-Manaqib.
Diantara syarh  dari kitab Tirmidzi ini adalah: Aridhatul Ahwadzi ‘Ala at-Tirmidzi>” karya Abu> Bakar Muhammad bin Abdullah  Al-Isybili>, yang dikenal dengan Ibnu al-‘Arabi al-Maliki> ( w 543 H ).
Kitab Jami al-Tirmidzi> ini juga dikenal dengan “Sunan at-Tirmidzi>”.
Kitab-kitab Jami’ dalam bentuk lain diantaranya sebagai berikut: al-Jam’u baina al-S}ah{ihain karya al-H{asan ibn Muhammad ( w 650 H ), al-Jam’u baina al-S}ah}ihain karya Abi ‘Abdullah Muhammad  ibn Abi Nasr ( w 488 H ), al-Jam’u al-Fawaid min Jami’ al-Ushul wa Mujma’ as-Zawaid karya Muhammad bin Muhammad ibn Sulaiman al-Maghribi> ( w 1094 H ).


e.  S{ah{ih{
Kitab hadi>ts dinamakan s}ah{ih{ apabila dalam penulisannya penulis hanya mencantumkan h{adi>ts-h{adi>ts yang dianggap  s}ah}ih} saja oleh penulis. Misalnya, kitab sahih adalah S}ah}ih} Bukhari dan kitab S}ah}ih} Muslim.
Kitab s}ah}ih} bukhari adalah kitab sahih yang mula-mula membukukan h}adi>ts sahih. Kebanyakan ulama hadis telah sepakat menetapkan bahwa kitab saahih Bukhari adalah sahihnya kitab h}adi>ts. Al-Bukhari menyelesaiakn kitab sahihnya dalam kurun waktu 16 tahun. Setiap beliau hendak menulis kitabnya beliau memulai dengan mandi dan beristikharah. Beliau menamai kitab shahihnya dengan al-Jami’ al-S}ah}ih} al-Musnadu> min Hadisirrasul.
D.  Kesimpulan  
Peluang dalam membukukan hadits sangat penting,. Akan tetapi, dalam fakta sejarah, di masa sahabat belum ada kegiatan pembukuan hadits secara resmi yang diprakarsai oleh pemerintah. Namun, ketika periode ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azi>z kegiatan ini terwujud dimana ketika beliau memerintahkan kepada Gubernur Madinah, Abu> Bakar Muhammad bin Amr bin Hazm untuk membukukan hadits, yang pelaksanaannya ditangani oleh Ibn Syihab al-Zuhri>, gagasan ini telah berhasil membangkitkan minat para ulama untuk semakin meningkatkan dan melestarikan usaha mulia tersebut dengan dukungan para penguasa, gerakan ini semakin meningkat baik secara kuantitas maupun kwalitas dan melahirkan banyak ulama-ulama muh}additsi>n dengan karya-karya besarnya terutama pada abad kedua dan abad ketiga hijriyah.
Pada awal penyusunan kitab hadits ini, hadis Nabi saw. tidak dipisahkan dari fatwa-fatwa Sahabat dan Tabi’in, tidak pula diadakan pemilahan bab-bab tertentu. Selanjutnya penyusunan kitab-kitab hadits  dilakukan secara sistematis dengan tehnik yang lebih canggih dan susunan dalam bentuk ini lebih memudahkan generasi-generasi  muslim yang ingin menekuninya atau mencari sumber-sumber hukum dari hadits Nabi saw.
Sebelum Imam al-Bukhari, sebagian ulama hadis telah menyusun kitab-kitab hadits yang memuat bab-bab tertentu dalam bahasannya sebagaimana metode penyusunan kitab mushanna>f dan kitab Jami’, dan perkembangan selanjutnya, agaknya telah muncul persoalan baru yang berkaitan dengan perbedaan nilai hadits Nabi saw. dengan fatwa para sahabat dan fatwa-fatwa tabi’in, para ulama muh}addisi>n pada periode ini mencoba mencabut fatwa sahabat dan tabi’in hingga tersusunlah kitab dengan metode al-Musnad. Kendati tekni Isnad telah ditetapkan dalam kitab hadits namun target pemilhan antara hadits yang sahih dari yang dhaif belum tercapai sehingga orang yang bermaksud berhujjah dengan hadis-hadis shahih mengalami kesulitan olehkarenanya para ulama membuat kriteria-kriteria dan ketika itu terpikir pula oleh para ulama hadis untuk menyusun kitab hadits yang didalamnya mencakup berbagai topik,maka lahirnya kitab jami’.
Kemudian, menyusul pula penyusunan kitab hadits yang tidak hanya memuat hadits-hadits shhih saja melainkan masuk pula didalamnya hadits-hadits dhaif tapi tetap diberi komentar bahwa hadis tersebut adalah dhaif. Jenis kitab seperti ini adalah kitab-kitab sunan. Menyusul kemudian kitab-kitab kecil yang disusun berdasar riwayat sahabat-sahabat tertentu  atau seorang tabi’I atau kitab-kitab hadis yang hanya memuat suatu masalah saja kitab jenis ini disbebut ‘’Ajza”.


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, M. 2003. Studu Kitab Hadis, Cet. I. Yogyakarta: Teras
Al-Naisaburi>y, Abu> Abdillah al-Hakim. 1918. al-Mustadrak al-S}ah}ihain, Juz I, Beirut : Dar Al-Fikr
Al-Syarbasi, Ahmad. 1992. Sejarah dan Biografi Empat Mazhab, Jakarta: Bumi Aksara
Al-Qat}t}an, Manna>’ Khali>l. 2005. Maba>his fi> Ulu>m al-Hadi>ts, Surabaya: al-Hidayati
Shaleh ,Subhi. 1988. Ulu>m al-Hadi>ts wa Musthalah, Cet. XVII. Berut: Da>r al-Ilm Lilmalayi>n









[1]Arifuddin Ahmad, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi, Cet. I, (Jakarta: Insang Cemerlang, tth), 66.
[2]Subh{i al-Shalih}, ‘Ulu>mul H{adi>ts Wa Mustalah}uhu, (Mesir: Da>r al-Ilm al-Malayi>n, 1988), 25.
[3]Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu  Hadis, Cet. I, (Bandung: Angkasa, 1991), 103.

[4]Nur al-Din Itr, Manha>j al-Naqd fi> Ulu>m al-H{adi>ts, Cet. III, (Damaskus: Da>r al-Fi>kr, 1997), 202.
[5]Ahmad al-Syarbbasi, Sejarah Dan Biografi Empat Mazhab, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), 105.
[6]M. Syuhudi Ismail, Cara Prakti Mencari Hadis, Cet. I,  (Yogyakarta: Teras, 2003), 15.

[7]Shubhi Shaleh, ’Ulu>m al-H{adi>ts wa Mushtala>h}, Cet. XVII, (Berut: Da>r al-Ilm Fi> Maliyi>n, 1988), 123.

[8]M. Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, Cet. I, (Yogyakarta: Teras, 2003), 93.

[9]M. Hasbi al-Shiddiqi, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis, Jilid. II, Cet. VIII, (Jakarta: Bulan Bintang, tth), 356.

[10]Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari, Cet. I, Juz. I, (Cairo: Da>r al-Rayyan Li> al-Turats, 1986), 7.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Potret Ramadhan

Oleh: Abdurrahman Rifki Alhamdulillah, kita berjumpa kembali di bulan yang penuh kemuliaan dengan gaya bahasa agama ada tiga muatan...