Metode Penyusunan Kitab
Hadi>ts
Oleh:
Abdurrahman
Rifki
ABSTRAK
Perkembangan
h}adits begitu pesat ketika pada penulisan (tadwin) di bawah ke khalifahan ‘Umar
bin ‘Abdul Azi>z
(2 H) ada alsaan beliau memakai kebijakan tersebut, dengan alasan beliau khawatir terhadap hilangnya h}adi>ts nabi bersamaan dengan meninggalnya para ulama dimedan
perang dan juga khawatir akan bercampurnya
h}adi>ts s}ah}ih} dengan h}adi>ts maudhu’. Melihat keadaan tersebut khalifah ‘Umar bin ‘Abdul Azi>z
(2 H) yang berkuasa pada waktu itu berinisiatif untuk
melakukan pembukuan hadits-hadits yang masih ada pada para sahabat. Dengan
demikian pembukuan h}adi>ts secara resmi dilakukan
pada waktu itu dan dipelopori oleh dua ulama besar yaitu ‘Abu> Bakar Ibnu Hazm dan Muhammad
Muslim Ibn Syi>hab al-Zuhri>. Adapun sistem penyusunan kitab hadits mencakup beberapa
hal yaitu, kitab al-Muwat}t}a
(al-Musanna>f), kitab s}ah{ih{, kitab suna>n, kitab musna>d, kitab
jami’, dan kitab ajza’. Untuk itu, kajian ini akan mencoba menggali lebih jauh
tentang metode penyusunan kitab h}adi>ts.
Keyword:
Tadwin, hadits
A Pendahuluan
Dalam kurun waktu yang
cukup panjang telah banyak terjadi pemalsuan h{adi>ts yang dilakukan oleh
orang-orang dan golongan tertentu dengan berbagai tujuan.
Maka tidaklah mengherankan jika umat Islam sangat
memberikan perhatian yang khusus terhadap h}adi>ts terutama dalam usaha
pemeliharaan, tentunya sangat menjaga ke ontetikan h}adi>ts jangan sampai punah serta hilang bersama dengan
hilangnya generasi sahabat, mengingat pada sejarah awal Islam, h}adi>ts dilarang ditulis dengan pertimbangan kekhawatiran
percampuran antara al-Qur’a>n dan h}adi>ts sehingga yang datang kemudian sulit untuk membedakan
antara h}adi>ts dan al-Qur’a>n.[1]
Dalam berbagai riwayat menyebutkan bahwa, kalangan
sahabat pada masa itu cukup banyak yang menulis h}adi>ts secara pribadi, tetapi
kegiatan penulisan tersebut selain dimaksudkan untuk kepentingan pribadi juga
belum bersifat massal.
Namun, kenyataannya ulama h}adi>ts berusaha membukukan h}adi>ts Nabi. saw Dalam proses pembukuan selain harus
melakukan perjalanan untuk menghubungi para periwayat yang terbesar diberbagai
daerah yang jauh, juga harus mengadakan penelitian dan penyelesaian terhadap
suatu hadis yang akan mereka bukukan.
Karena itu proses pembukuan hadis secara menyeluruh mengalami waktu yang sangat panjang, dan ini
tidaklah mudah. Oleh karena itu, sejarah penulisan h}adi>ts secara resmi dan massal dalam arti sebagai kebijakan
pemerintah barulah terjadi pada masa pemerintahan khalifah ‘Umar bin Abdul Azi>z
(2 H), dengan alasan beliau khawatir terhadap hilangnya h}adi>ts nabi bersamaan dengan meninggalnya para ulama dimedan
perang dan juga khawatir akan
bercampurnya h}adi>ts s}ah}ih} dengan h}adi>ts maudhu’.[2]
Akan tetapi, dipihak lain dengan semakin meluasnya daerah
kekuasaan Islam, sementara kemampuan antara tabi’in yang satu dengan
lainnya tidak sama, maka dengan jelas memerlukan adanya kodofikasi atau
pembukaan hadis.
Sepanjang sejarah, h{adi>ts-h{adi>ts yang tercantum dalam berbagai kitab h{adi>ts, telah melalui proses penelitian yang sangat rumit,
baru menghasilkan hadis yang diinginkan oleh para penghimpunnya. Sebagai
implikasi dari penyeleksian dan pembukuan h{ad>its-h{adi>ts tersebut maka muncullah berbagai kitab h{adi>ts dengan
berbagai macam corak dan metode seperti kitab al-Muwat}t}a (al- Musanna>f), kitab s}ah{ih{,
kitab suna>n, kitab musnad, kitab jami’, dan kitab ajza’.
Kitab-kitab inipun merupakan implikasi dari nuansa dan
perbedaan penyusunan dalam menggunakan pendekatan metode, kriteria dan teknik
penulisan. Dalam usaha pembukuan hadis tentunya para ulama berbeda dalam memilih metode yang digunakan sesuai dengan
argumen dan latar belakangnya yang
berbeda-beda.
B. Latar Belakang Penulisan (Tadwin) H{adi>ts
Ada
beberapa hal-hal yang menjadi latar belakang pembukuan h{adi>ts adalah:
a)
Karena al-Qur’a>n telah dibukukan.
b)
Banyak perawi h{adi>ts yang meninggal dunia sehingga dikhawatirkan h}adi>ts-h}adi>ts akan hilang bersamaan dengan wafatnya mereka,
sementara generasi penerus diperkirakan tidak terlalu menaruh perhatian
terhadap pemeliharaan h}adi>ts.
c)
Daerah kekuasaan Islam
semakin meluas.
C. Metode Penyusunan Kitab H{adi>ts
a. Mushanna>f/Muwat}t}ha
Mushanna>f dan muwat}t}ha sekalipun dari segi bahasa
berbeda artinya, tapi pengertian keduanya menurut istilah ulama muh}additsi>n adalah sama, demikian juga dengan
metode penyusunannya.
Mushannaf dari segi
bahasa adalah bentuk mufrad dari “mushannafa>t” yang berarti kitab-kitab atau
sebuah karya.
Namun, menurut pengertian ulama muhadditsi>n, al-Mushannafa>t adalah kitab-kitab h{adi>ts yang disususun berdasarkan urutan
bab-bab fiqih yang mencakuf hadi>ts marfu’, mauquf, dan maqthu’ didalamnya terdapat, selain
hadi>ts-h{adi>ts
Nabi juga fatwa-fatwa sahabat dan fatwa-fatwa Tabi’in.[4]
Muhammad Syuhudi
mengklasifikasi bahwasanya, awal mulanya kitab-kitab mushannaf merupakan kitab-kitab h}adi>ts yang disusun oleh Bukhari, Muslim, Abu> Dawud, al-Tirmudzi>. Oleh karena
itu, mereka yang awalnya menyusun kitab-kitab h}adi>ts yang susunan bab-babnya berdasarkan
ke fiqihannya. Namun, ulama muta’akhiri>n kemudian juga menyusun kitab-kitab hadits yang
disebut mushannaf. Akan tetapi, pendapat ini dibantah oleh Muhammad al-Zuhri> bahwa jauh sebelum al-Bukhari
meluncurkan kitabnya untuk mengisi khazanah intelektual muslim, para ulama
telah menyusun kitab-kitab hadits dengan memuat bab-bab tertentu. Lazimnya, kitab
semacam ini disebut al-mushanna>f,
al-Jami, al-Majmu’. Penulisan kitab semacam ini merupakan pengalaman
pertama bagi ulama Islam sekaligus merupakan kebanggaan tersendiri dalam
rangka melestarikan ajaran Islam secara keseluruhan, mereka sadar bahwa
kitab ini tidak boleh bercampur dengan al-Qur’a>n.
Berikut perbedaan metode
penyusunan kitab-kitab mushanna>f ulama mutaqaddimi>n, dan mushanna>f ulama mutaakhiri>n:
Mushanna>f Mutaqaddimi>n: Susunan babnya berdasarkan bab-bab
Fiqih sedangkan mushanna>f mutaakhiri>n ada yang
disusun berdasarkan urutan abjad dari matan yang di himpun nya.
Mushanna>f Mutaqaddimi>n: Berisi h}adi>ts-h}adi>ts yang langsung diriwayatkan oleh
masing-masing penyusunnya sedangkan mutaakhirin hadits-hadits yang disusunnya
pada umumnya dihimpun dari kitab-kitab atau riwayat-riwayat yang telah disusun
atau ditakhrij oleh ulama-ulama lain.
Salah satu contoh hadits yang menggunakan
metode ini adalah kitab al-Muwat}t}a’ karya Imam Malik. Secara eksplisit tidak ada pernyataan yang tegas tentang metode yang dipakai oleh
Imam Malik dalam menghimpun kitabnya al-Muwatta’. Namun, secara gamblang dengan
melihat paparan Imam Malik dalam kitabnya dapat diketahui bahwa metode yang ia
gunakan adalah metode mushannaf atau muwatta’.
Akan tetapi, Imam Malik juga menggunakan tahapan-tahapan
penyeleksian terhadap hadits-hadits yang disandarkan kepada nabi, kepada
sahabat atau fatwa sahabat, fatwa tabi’in, ijma' ahli Madinah, dan pendapat
Imam Malik sendiri. Dalam hal ini ada empat
kriteria yang diutarakan oleh Imam Malik dalam mengkritisi para
periwayat hadits yaitu:
a.
Periwayat hadits tidak berprilaku
buruk..
b.
Tidak ahlul bid’ah.
c.
Tidak suka berdusta.
d.
Ahli ilmu tapi tidak
mau mengamalkannya.[5]
Meskipun Imam Malik
telah selektif dalam memfilter hadits-hadits yang ia terima untuk dihimpun,
tetap saja ulama hadits berbeda pendapat dalam memberikan penilaian terhadap
kualitas hadits-haditsnya. Misalnya Sufya>n bin Uyainah dan al-Suyuti> mengatakan seluruh hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Malik adalah sahih karena diriwayatkan dari orang-orang yang dapat dipercaya.
Abu> Bakar al-Abhari> berpendapat tidak semua hadits dalam kitab al-
muwatta’ sahih, ada yang mursal, mauquf, dan maqtu’. Ibnu Hazm berpendapat bahwa dalam kitab al-Muwat}t}a’ terdapat 300 hadits mursal dan 70 hadits dhaif. Sedangkan
Ibnu Hajar berpendapat bahwa didalamnya
terdapat hadis mursal bahkan hadits munqati’.
Berdasarkan kitab yang
telah ditahqiq oleh M. Fuad Abdul Baqi’, kitab al- Muwat}t}a’ Malik terdiri dari 2 juz, 61 bab, dan 1824 hadits. Berbeda
dengan pendapat M. Syuhudi Ismail yang mengatakan bahwa kitab al-Muwatta’
terdiri dari 1804 hadits.[6]
Diantara kitab tersebut, yang
mendapat perhatian banyak ulama adalah al-Muwatta’ karya Imam Malik. Didalamnya
terdapat 1726 hadits dari Nabi, sahabat dan tabi’in serta dari jumlah tersebut
menurut spesifikasi sebagian ulama, terdapat 600 hadits musnad, 228 mursal,
613, mauquf dan 285 maqthu’.
Diantara
kitab-kitab mushannaf adalah:
a. Al-Mushanna>f karya Abdul Malik ibn ‘Abdul
Azi>z ibn Juraij al-Bashiri> (w 150 H )
b. Al-Mushanna>f karya Ma’marib Rasyid
(w 153 H )
c. Al-Mushanna>f karya Abdur Rahman ibn ‘Amr
al-Auza’i> (w 157 H )
d. Al-Mushanna>f karya Rabi’ ibn Shabi>h (w 160 H )
e. Al-Mushanna>f karya Sufyan al-Shauti> (w 161 H )
f.
Al-Mushanna>f karya Abu> Salamah Hamad bin Salamah al-Bashari> (w 167 H )
g. Al-Mushanna>f karya Abu> Sufyan Waki>l ibn Jarrah al-Kufi> (w 196 H )
h. Al-Mushanna>f
karya Abu> Bakar Abd Razzaq ibn Hammam as-Shan’ani> (w 211 H )
i.
Al-Mushanna>f karya Abu Bakar ‘Abdullah ibn Muhammad ibn Abi Syaibah
al-Kufi> (w 235 H )
j.
Al-Mushanna>f karya Baqi> ibn Makhlad al-Qurhubi> (w 276 H )
Karya-karya
Muwatta’ yang
terkenal antara lain:
a. Al-Muwat}t}a’
karya Imam Malik ( w 179 H )
b. Al-Muwat}t}a’
karya Abi> Dzib Muhammad ibn Abdur Rahman al-Madani> ( w 158 H )
c. Al-Muwat}t}a’
karya Abdullah ibn Muhammad al-Marwisi> ( w 293H )
b.
Musnad
Musnad dari segi bahasa adalah
bentuk mufrad dari “masanid”yang berarti disandarkan sedangkan menurut istilah
ahli hadits adalah kitab hadis yang disusun berdasarkan urutan nama sahabat
periwayatnya.
Pada periode abad ke 2-3 hijriyah, muncul
persoalan baru yang berkaitan dengan perbedaan nilai hadits Nabi saw dengan
patwa para sahabat dan Tabi’in. Periode ini ditandai dengan adanya pemilahan
antara riwayat-riwayat yang bersambung pada Nabi dengan fatwa sahabat dan
Tabi’in, dengan mencabut fatwa sahabat dan Tabi’in maka tersusunlah kitab-kitab
yang berisi kumpulan hadis Nabi yang diriwayatkan para sahabat saja, kitab
jenis ini kemudian dikenal dengan al-Musnad, gerakan penulisan hadis dalam
bentuk ini dipelopori oleh Abu> Daud Sulaiman ibn al-Jarad al-Thayalisi>.[7]
Al-Masanid yang dibuat
oleh para ulama hadis sangatlah banyak. Menurut
al-Kattani> jumlahnya sebanyak 82
musnad dan menurutnya lebih banyak dari itu. Adapun Musnad yang terkenal adalah:
Musnad Imam Ahmad
Bin Hambal (W 241 H), Musnad Abu> Dawud Sulaiman Bin Dawud al-Rashili>
(W 204 H), Musnad Abu> Bakar Abdullah Bin Azzubair al-Humaidi> (W 219 H).
Musnad ini sebagaimana
disebutkan sebelumnya tidak hanya berisi kumpulan-kumpulan hadits shahih saja,
tetapi mencakup semua kualitas h}adi>ts. Karena kitab Musnad
jumlahnya cukup banyak maka dalam menentukan title sahabat ada yang berdasarkan alphabet atau abjad
berdasarkan sahabat yang pertama tama masuk Islam, ada yang berdasarkan al-Asyara>t al-Mubassyiri>na
Fi> al-Jannah atau sepuluh sahabat
yang dijamin masuk syurga.
Salah satu kitab musnad
yang dijadikan kitab al-Ushuli> (sumber) adalah
Musnad Ahmad Bin Hambal. Musnad Ahmad Bin Hambal termasuk kitab termasyhur yang disusun pada periode
tahun kelima perkembangan hadits (abad ke-3 Hijriyah). Kitab ini menghimpun dan
melengkapi kitab-kitab hadits yang ada sebelumnya dan merupakan satu kitab yang
yang dapat memenuhi kebutuhan kaum muslimin dalam dalam hal agama dan dunia
pada masanya. Seperti halnya ulama-ulama
abad ketiga semasanya, Imam Ahmad Bin Hambal menyusun kitab haditsnya
secara musnad. Hadis-hadis yang terdapat dalam kitab musnadnya tersebut tidak semua diriwayatkan olehnya, akan tetapi
sebagiannya merupakan tambahan dari putranya
Abdullah dan juga Abu> Bakar Al-Qat’i>.
Musnad Ahmad Bin Hambal memuat 40.000 hadits dan 10.000 diantaranya dengan
berulang serta tambahan dari putranya Abdullah dan Abu> Bakar Al-Qat’i> kurang lebih 10.000 hadis.
Secara umum terdapat
tiga penilaian ulama yang berbeda tentang derajat hadits dalam kitab hadits Musnad Ahmad Bin Hambal antara lain: Seluruh h{adi>ts yang terdapat dalam kitab Musnad Ahmad Bin Hambal dapat
dijadikan sebagai Hujjah. Dalam kitab Musnad Ahmad Bin Hambal terdapat hadits
shahih, dhaif, dan bahkan maudhu’. Kitab Musnad Ahmad Bin Hambal terdapat hadits
shahih dan dhaif dan mendekati h}asan. Diantara mereka yang berpendapat demikian
adalah al-Zahadi>, Ibnu Hajar al-Asqailani, Ibnu Taimiyah
dan al-Suyuti>.
Adapun kitab-kitab musnad yang terkenal antara lain adalah:
a. Musnad Ahmad bin Hambl (w 241 H)
b. Musnad Abu> Daud At-Thayalisi> (w 204 H)
c. Musnad Abu> Bakar bin Abi Syaibah (w 235
H )
d. Musnad Abu> Bakar Bin Amru al-Bazzar (w 292 H)
e. Musnad Abu> Qasim al-Baghawi>y (w 214 H)
f.
Musnad Abu> Bakar Abdullah bin al-Zubair al-Humaidi> (w 219 H)
g. Musnad Abu> Ya’la Ahmad bin Ali> al-Mushili> (w 307 H)
h. Musnad Baqi>y bin Makhlad (w 296 H)
i.
Musnad Asas ibn Mu>sa al-Amawi> (w 212 H)
j.
Musnad ‘Ubaidillah Ibn Mu>sa al-‘Abbasi> (w 213 H)
k. Musnad Musaddad al-Bashri> (w 224 H)
l.
Musnad Ishaq bin Rahawih ( w
238 H )
m. Musnad al-Syafi’i> ( w 240 H )
Menurut al-Biqa’i, Musnad Syafi’i> karya al-Syafi’i> bukan susunan
beliau sendiri tetapi diambil dari kitab al-Umm, kemudian dikumpulkan dalam
kitab tersendiri oleh al-Asham. Sedangkan Musnad Ahmad bin Hambal dinilai para
ulama hadits sebagai musnad yang paling komprehensif.
c.
Sunan
Al-Sunan yaitu
kitab-kitab yang disusun hanya memuat hadits-hadits yang marfu’ saja agar dijadikan
sumber. Al-Sunan tidak terdapat pembahasan tentang Sirah, Aqidah, Manaqib saja.
Namun, al-Sunan hanya membahas hadits-hadits
hukum adapun fiqih juga termasuk. Al-Kittana mengatakan bahwa susunan
kitab sunan berdasarkan bab-bab tentang
fiqhi mulai bab tentang Iman, Tharah, Sholat, Zakat, Puasa, Haji, dan
seterusnya.
Kitab-kitab sunan yang terkenal adalah: Sunan Abu> Daud
karya Sulaiman Bin Asy’ast Al-Sijistani> (W 275 H), Sunan An-nasa’i>
karya Abdurrahman Ahmad Bin Syu’aib An-Nasa’i> (W 303 H), Sunan Ibnu Majah
karya Muhammad Bin Yazid bin Majah Al-Qazwini>y (W 275 H).
Salah satu kitab yang disusun secara sunan adalah kitab Sunan Abu> Dawud. Kitab tersebut disusun berdasarkan fiqih dan hanya
memuat hadits-hadits marfu’ dan tidak memuat hadits-hadits mauquf dan maqtu’,
sebab menurutnya keduanya tidak disebut sunnah. Dalam Sunan Abu> Dawud terdapat beberapa kitab dan setiap kitab terbagi
dalam beberapa bab. Adapun perinciannya adalah: 35 Kitab, 1871 Bab, dan 4800
hadits. Ada juga yang mengatakan bahwa hadits dalam Sunan Abu> Dawud berjumah 5274 hadits.[8]
d. Jami’
Jam’i berarti sesuatu
yang mengumpulkan, mencakup dan menggabungkan. Kitab Jam’i adalah kitab hadits
yang metode penyusunannya mencakup seluruh topik-topik agama, baik Aqidah,
Thaharah, Ibadah, Mu’amalah, pernikahan, Sirah, Riwayat Hidup, Tafsir,
Tazkiyatun Nafs, dan Lain-lain. Menurut Muhammad Ajjaj al-Khati>b bahwa dalam kitab Jam’i termuat hadis-hadis tentang
Hukum, Keutamaan Amal, Tata Pergaulan, Sejarah dan Khabar yang akan datang.
Kitab Jam’i yang terkenal
adalah al-Jam’i al-S{ah}ih} karya Abu> Abdillah Muhammad Bin Ismail al-Bukhari (W 256 H) yang disusun dengan metode Jam’i yang terdiri dari 97
kitab yang kemudian dibagi menjadi 4550 bab yang dimulai dengan bab wudhu,
kemudian kitab iman, kitab al-‘ilm dan seterusnya dengan jumlah secara
kesuluruhan 7275 buah hadis dan termasuk 4000 hadits yang berulang.[9]
Kitab-kitab
Jami yang terkenal adalah sebagai berikut:
a.
Al-Jami’ al-S}ah}ih} al-Musnad al-Mukhtashar karya Imam Bukhari ( w 256 H
). Kitab ini disusun berdasarkan urutan bab,diawali dengan Kitab Bad’u
Al-Wahyu,dan Kitabul Iman, kemudian dilanjutkan dengan Kitabul ‘Ilm dan
seterusnya hingga berakhir dengan kitab al-Tauhid.
Kitab S}ah}ih} Bukhari ini mendapat perhatian besar dari para ulama
,diantaranya dengan membuat syarahnya,dan syarah yang paling baik menurut
pandangan Manna’
Khali>l al-Qat}t}a>n adalah kitab “Fathul Bari’ bi Syarhi> S}ah}ih}i> al-Bukhari” Karya
al-Hafiz Ibn Hajar al-Asqalani>” (w 852 H). Dalam mukaddimahnya, beliau
mengatakan:
ﻮﻗﺩ ﺭﺃﻳﺖ ﺃﻥ ﺃﺒﺩﺃ ﺍﻠﺸﺭﺡ ﺒﺄﺴﺎﻨﻳﺩﻯ ﺇﻠﻰ ﺍﻷﺻﻞ ﺒﺎﻠﺴﻤﺎﻉ ﺍﻭ ﺒﺎﻹﺠﺎﺯﺓ ﻭﺃﻦ ﺃﺴﻭﻗﻬﺎ
ﻋﻠﻰ
ﻧﻤﻄ ﻤﺨﺘﺭﻉ ﻓﺈﻧﻰ ﺴﻤﻌﺖ ﺑﻌﺾ ﺍﻠﻓﺿﻸ ﻴﻗﻭﻞ ﺍﻷﺴﺎﻨﻴﺪ ﺃﻨﺴﺎﺏ ﺍﻠﻛﺘﺏ ﻔﺄﺤﺑﺑﺖ ﺃﻦ
ﺃﺴﻮﻖ
ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺴﺎﻨﻴﺪ ﻤﺴﺎﻖ ﺍﻹﻨﺴﺎﺏ ﻔﺄ ﻗﻮﻝ ﺇﺗﺼﻟﺖ ﻟﻨﺎ ﺮﻮﺍﻴﺔ ﺍﻟﺑﺧﺎﺮﻯ ﻋﻨﻪ ﻤﻦ ﻄﺮﻴﻖ ﺃﺑﻰﻋﺑﺪﺍﷲ
ﻤﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻴﻮﺴﻑ ﺑﻦﻤﻁﺮﺑﻦ ﺼﺎﻠﺢ ﺑﻦ ﺑﺸﺮﺍﻠﻔﺮﺑﺮﻯ ﻮﻜﺎﻨﺕ ﻮﻔﺎﺘﻪ ﻔﻰ ﺴﻨﺔﻋﺸﺮﻴﻦﻮ ﺛﻠﺛﻤﺎﺋﺔ
“Saya mengawali tulisan
ini dengam menyebut sanad yang saya miliki kepada asalnya,baik dengan mendengar
atau ijazah,karena saya telah mendengar sebagian ulama berkata,”Sanad adalah
dasar dari sebuah kitab ”.Oleh karenanya saya menyebutkan sanadnya dengan
mengatakan :Telah sampai kepada kami riwayat Bukhari dari Imam Bukhari melalui
jalur Abu> ‘Abdillah Muhammad bin Yusuf bin Mathr bin
Shaleh bin Basyi>r al-Firabri> yang wafat tahun 320 H”.[10]
Dalam kitab ini Ibn Hajar menerangkan hadits-haditsnya, menjawab berbagai problema yang terkait dengan sanad dan perawi hadis, serta menerangkan perawi dan derajatnya dengan cara Jarh wa ta’di>l (kritik sanad dan matan).Untuk penyusunan kitab ini,beliau membutuhkan waktu 25 tahun.27
Dan Umdat al-Qari’ karya Badruddin al-Aini ( w 855 H ),dan Irsyad us Sari ila S}ah}ih}i>
al-Bukhari, karya al-Qasthalni> ( w 922 H ).
b.
Al-Jami> al-S}ah}ih} karya Imam Muslim ( w 261 H ). Kitab ini berisi
kumpulan riwayat hadits yang shahih saja, sesuai dengan syarat yang ditentukan
Imam Muslim, dimulai dengan kitab Iman, kemudian kitab Tharah, kitab haid, kitab
shalat, dan diakhiri dengan kitab tafsir.
Menurut Jumhur ulama hadits, S}ah}ih} Muslim menempati peringkat kedua setelah
Shahih Bukhari.Sedangkan menurut sebagian ulama di Maghrib bahwa Sahih Muslim
lebih tinggi dari Sahih Bukhari.28
Kitab ini juga mendapat perhatian
yang sangat besar dari para ulama,tampak dengan munculnya beberapa kitab yang
mensyarah kitab tersebut.diantaranya adalah: Kitab al-Manhaj fi> Syarh S}ah}ih} Muslim bin al-Hajjaj
karya Abu> Zakaria Muhyiddi>n al-Nawawi> (w 676 H ), Kitab “al-Ikmal
fi> Syarh S}ah}ih} Muslim”, Karya al-Qadhi ( w 544 H),dan kitab ”Aa-Dibaj
‘Ala S}ah}ih} Muslim bin al-Hajjaj” karya Imam Jalaluddin al-Suyuti>
( w 911 H ).
c.
Al-Jami’ al-S}ah}ih} karya Imam Tirmidzi> ( w 279 H ). Merupakan
kumpulan hadits sahih, hasan dan dhaif. Namun, umumnya dijelaskan derajat hadits
tersebut, dengan urutan bab-bab sebagai berikut: dimulai dengan bab Thaharah,
bab Salat, bab witir, bab Salat Jum’at, bab Salat ‘Idain,bab Safar, bab Zakat, bab
Puasa, bab Haji, bab Jenazah, bab Nikah, bab Thalak dan bab Jual beli, hingga
diakhiri dengan bab al-Manaqib.
Diantara syarh dari kitab
Tirmidzi ini adalah: “Aridhatul
Ahwadzi ‘Ala at-Tirmidzi>” karya Abu> Bakar Muhammad bin
Abdullah Al-Isybili>, yang dikenal dengan Ibnu al-‘Arabi al-Maliki>
( w 543 H ).
Kitab Jami’ al-Tirmidzi> ini juga dikenal dengan “Sunan at-Tirmidzi>”.
Kitab-kitab Jami’ dalam bentuk lain
diantaranya sebagai berikut: al-Jam’u baina al-S}ah{ihain karya al-H{asan ibn Muhammad ( w 650 H ), al-Jam’u
baina al-S}ah}ihain karya Abi ‘Abdullah Muhammad ibn Abi Nasr ( w 488 H ),
al-Jam’u al-Fawaid min Jami’ al-Ushul wa Mujma’ as-Zawaid karya Muhammad bin
Muhammad ibn Sulaiman al-Maghribi> ( w 1094 H ).
e. S{ah{ih{
Kitab hadi>ts dinamakan s}ah{ih{ apabila dalam
penulisannya penulis hanya mencantumkan h{adi>ts-h{adi>ts yang dianggap s}ah}ih} saja oleh penulis. Misalnya, kitab sahih adalah
S}ah}ih} Bukhari dan kitab S}ah}ih} Muslim.
Kitab s}ah}ih} bukhari adalah kitab sahih yang mula-mula membukukan h}adi>ts sahih. Kebanyakan ulama hadis telah sepakat
menetapkan bahwa kitab saahih Bukhari adalah sahihnya kitab h}adi>ts. Al-Bukhari menyelesaiakn kitab sahihnya dalam kurun
waktu 16 tahun. Setiap beliau hendak menulis kitabnya beliau memulai dengan
mandi dan beristikharah. Beliau menamai kitab shahihnya dengan al-Jami’ al-S}ah}ih}
al-Musnadu> min Hadisirrasul.
D. Kesimpulan
Peluang dalam membukukan hadits
sangat penting,. Akan tetapi, dalam fakta sejarah, di masa sahabat belum ada kegiatan
pembukuan hadits secara resmi yang diprakarsai oleh pemerintah. Namun, ketika
periode ‘Umar bin ‘Abdul
‘Azi>z kegiatan ini terwujud dimana ketika beliau
memerintahkan kepada Gubernur Madinah, Abu> Bakar Muhammad bin Amr bin Hazm untuk membukukan hadits, yang
pelaksanaannya ditangani oleh Ibn Syihab al-Zuhri>, gagasan ini telah berhasil
membangkitkan minat para ulama untuk semakin meningkatkan dan melestarikan
usaha mulia tersebut dengan dukungan para penguasa, gerakan ini semakin
meningkat baik secara kuantitas maupun kwalitas dan melahirkan banyak
ulama-ulama muh}additsi>n dengan
karya-karya besarnya terutama pada abad kedua dan abad ketiga hijriyah.
Pada awal penyusunan kitab hadits
ini, hadis Nabi saw. tidak dipisahkan dari fatwa-fatwa Sahabat dan Tabi’in, tidak
pula diadakan pemilahan bab-bab tertentu. Selanjutnya penyusunan kitab-kitab
hadits dilakukan secara sistematis dengan tehnik yang lebih canggih dan
susunan dalam bentuk ini lebih memudahkan generasi-generasi muslim yang
ingin menekuninya atau mencari sumber-sumber hukum dari hadits Nabi saw.
Sebelum Imam al-Bukhari, sebagian
ulama hadis telah menyusun kitab-kitab hadits yang memuat bab-bab tertentu
dalam bahasannya sebagaimana metode penyusunan kitab mushanna>f dan kitab Jami’, dan perkembangan selanjutnya, agaknya
telah muncul persoalan baru yang berkaitan dengan perbedaan nilai hadits Nabi
saw. dengan fatwa para sahabat dan fatwa-fatwa tabi’in, para ulama muh}addisi>n pada periode ini mencoba mencabut
fatwa sahabat dan tabi’in hingga tersusunlah kitab dengan metode al-Musnad.
Kendati tekni Isnad telah ditetapkan dalam kitab hadits namun target pemilhan
antara hadits yang sahih dari yang dhaif belum tercapai sehingga orang yang
bermaksud berhujjah dengan hadis-hadis shahih mengalami kesulitan olehkarenanya
para ulama membuat kriteria-kriteria dan ketika itu terpikir pula oleh para
ulama hadis untuk menyusun kitab hadits yang didalamnya mencakup berbagai
topik,maka lahirnya kitab jami’.
Kemudian, menyusul pula penyusunan
kitab hadits yang tidak hanya memuat hadits-hadits shhih saja melainkan masuk
pula didalamnya hadits-hadits dhaif tapi tetap diberi komentar bahwa hadis
tersebut adalah dhaif. Jenis kitab seperti ini adalah kitab-kitab sunan. Menyusul
kemudian kitab-kitab kecil yang disusun berdasar riwayat sahabat-sahabat
tertentu atau seorang tabi’I atau kitab-kitab hadis yang hanya memuat
suatu masalah saja kitab jenis ini disbebut ‘’Ajza”.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, M. 2003. Studu Kitab Hadis, Cet.
I. Yogyakarta: Teras
Al-Naisaburi>y, Abu>
Abdillah al-Hakim. 1918. al-Mustadrak al-S}ah}ihain, Juz I, Beirut : Dar
Al-Fikr
Al-Syarbasi, Ahmad. 1992. Sejarah dan Biografi
Empat Mazhab, Jakarta: Bumi Aksara
Al-Qat}t}an, Manna>’
Khali>l. 2005. Maba>his fi> Ulu>m
al-Hadi>ts, Surabaya: al-Hidayati
Shaleh ,Subhi. 1988. Ulu>m al-Hadi>ts wa Musthalah, Cet. XVII. Berut: Da>r al-Ilm Lilmalayi>n
[1]Arifuddin
Ahmad, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi, Cet. I, (Jakarta: Insang
Cemerlang, tth), 66.
[2]Subh{i al-Shalih}, ‘Ulu>mul H{adi>ts
Wa Mustalah}uhu, (Mesir: Da>r
al-Ilm al-Malayi>n, 1988), 25.
[3]Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadis, Cet. I, (Bandung: Angkasa,
1991), 103.
[4]Nur al-Din Itr, Manha>j al-Naqd fi> Ulu>m al-H{adi>ts, Cet. III, (Damaskus: Da>r al-Fi>kr, 1997), 202.
[5]Ahmad al-Syarbbasi, Sejarah Dan Biografi
Empat Mazhab, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), 105.
[6]M. Syuhudi Ismail, Cara Prakti Mencari
Hadis, Cet. I, (Yogyakarta: Teras,
2003), 15.
[7]Shubhi Shaleh, ’Ulu>m al-H{adi>ts wa Mushtala>h}, Cet. XVII, (Berut: Da>r al-Ilm Fi> Maliyi>n, 1988), 123.
[8]M. Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, Cet.
I, (Yogyakarta: Teras, 2003), 93.
[9]M. Hasbi al-Shiddiqi, Pokok-pokok Ilmu
Dirayah Hadis, Jilid. II, Cet. VIII, (Jakarta: Bulan Bintang, tth),
356.
[10]Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari’, Cet. I, Juz.
I, (Cairo: Da>r al-Rayyan Li> al-Turats, 1986), 7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar