BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan zaman menyebabkan orang-orang khususnya para ahli untuk terus
meneliti berbagai bentuk model penelitian. Salah satunya adalah model
penelitian tafsir yang sangat diperlukan karena mempunyai banyak manfaat
diantaranya di gunakan untuk menafsirkan ayat-ayat yang terkandung dalam
Alquran.
Dalam perkembangannya, model penelitian tafsir banyak yang melatar
belakanginya salah satunya adalah karena banyak bermunculan hadist-hadist palsu
setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw dan karena banyak terjadi perubahan sosial
yang belum pernah terjadi di masa Rasulullah Saw.
Dalam kajian kepustakaan dapat di
jumpai berbagai hasil penelitian para pakar Alquran terhadap produk tafsir yang
dilakukan generasi terdahulu. Masing-masing peneliti telah mengembangkan
model-model penelitian tafsir yang lengkap dengan hasil-hasilnya.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas,
maka rumusan masalahnya adalah:
1. Apakah yang di maksud dengan tafsir
dan apa sajakah fungsinya?
2. Bagaimanakah latar belakang tafsir?
3. Apa sajakah model-model penelitian
tafsir?
C. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah
untuk memenuhi tugas yang di berikan oleh dosen pembimbing mata kuliah metode
studi islam. Selain itu ada beberapa tujuan yang lain, di antaranya:
1. Menjelaskan tentang tafsir beserta
fungsinya
2. Menjelaskan latar belakang tafsir
3. Menyebutkan dan menjelaskan
model-model penelitian tafsir
BAB II
MODEL PENELITIAN TAFSIR
A. Pengertian Tafsir dan
Fungsinya
Kata model berarti
contoh, acuan, ragam, atau macam[1][1]. Sedangkan penelitian
berarti pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan dengan berbagai cara secara
seksama dengan tujuan mencari kebenaran-kebenaran objektif yang di simpulkan
melalui data-data yang terkumpul. Kemudian kebenaran-kebenaran tersebut
digunakan sebagai dasar atau landasan untuk pembaharuan pengembangan atau
perbaikan dalam masalah-masalah teoretis dan praktis dalam bidang-bidang
pengetahuan yang bersangkutan.
Adapun tafsir berasal
dari bahasa Arab, fassara, yufassiru, tafsiran yang berarti penjelasan,
pemahaman dan perincian[2][2]. Selain itu tafsir
berarti al-idlah wa al-tabyin, yaitu penjelasan dan keterangan. Pendapat
lain mengatakan bahwa kata tafsir sejajar dengan timbangan (wazan) kata tafil
diambil dari kata al-fasr yang berarti al-bayan (penjelasan) dan al-kasyf
yang berarti membuka atau menyingkap, dan dapat pula diambil dari kata al-tafsarah,
yaitu istilah yang digunakan oleh dokter untuk mengetahui penyakit.
Pengertian tafsir sebagaimana dikemukakan pakar Alquran
tampil dalam formulasi yang berbeda-beda, namun esensinya sama. Al-Jurjani,
misalnya mengatakan bahwa tafsir ialah menjelaskan makna ayat-ayat Alquran dari
berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun sebab al-nuzulnya,
dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjuk kepada makna
yang di kehendaki secara terang dan jelas. Iman Al-Zarqani mengatakan bahwa
tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan Alquran baik dari segi pemahaman,
makna atau arti sesuai di kehendaki Allah, menurut kadar kesanggupan manusia[3][3]. Abu Hayan,
sebagaimana dikutip Al-Suyuthi, mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang
didalamnya terdapat pembahasan mengenai cara mengucapkan lafal-lafal Alquran
disertai makna serta hukum-hukum yang terkandung didalamnya. Az-Zarkasyi
mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabullah
(Alquran), dengan cara mengambil penjelasan maknanya, hukum serta hikmah yang
terkandung didalamnya[4][4].
Dari beberapa definisi
di atas kita menemukan tiga ciri utama tafsir:
1.
Di lihat dari segi objek pembahasannya adalah kitabullah (Alquran) yang di
dalamnya terkandung firman Allah Swt yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi
Muhammad Saw melalui malaikat Jibril.
2. Dari segi tujuannya
adalah untuk menjelaskan, menerangkan, menyingkap kandungan Alquran sehingga
dapat di jumpai hikmah, hukum, ketetapan, dan ajaran yang terkandung di
dalamnya.
3. Dari segi sifat dan
kedudukannya adalah hasil penalaran,
kajian, dan ijtihad para mufassir yang didasarkan pada kesanggupan dan kemampuan
yang dimilikinya, sehigga suatau saat dapat di tinjau kembali.
Dengan demikian, secara singkat dapat di ambil suatu pengertian bahwa yang
dimaksud dengan model penelitian tafsir adalah suatu contoh, ragam, acuan, atau
macam dari penyelidikan secara seksama terhadap penafsiran Aquran yang pernah
dilakukan generasi terdahulu untuk diketahui secara pasti tentang berbagai hal
yang terkait dengannya.
Objek pembahasan tafsir, yaitu Alquran merupakan sumber ajaran islam. Maka
menurut, Quraish Shihab pemahaman terhadap ayat-ayat Alquran, melalui
penafsiran-penafsirannya, mempunyai peranan sangat besar bagi maju mundurnya
umat, sekaligus dapat mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran mereka.
B.
Latar Belakang Penelitian Tafsir
Dilihat dari segi
usianya, penafsiran Alquran termasuk yang paling tua dibandingkan dengan
kegiatan ilmiah lainnya dalam islam. Pada saat Alquran diturunkan lima belas
abad yang lalu, Rasullullah Saw yang berfungsi sebagai mubayyin (pemberi
penjelasan) telah menjelaskan arti dan kandungan Alquran kepada
sahabat-sahabatnya, khususnya ayat-ayat yang tidak diketahui artinya. Setelah
wafatnya Rasulullah mereka terpaksa melakukan ijtihad, khususnya mereka yang
mempunyai kemampuan semacam Ai Bin Abi Thalib, Ibn ‘Abbas, Ubay bin Kaab dan
Ibn Mas’ud[5][5].
Disamping itu, para
tokoh tafsir di kalangan sahabat mempunyai murid-murid dari para tabi’in
khususnya di kota-kota tempat mereka tinggal, sehingga lahirlah tokoh-tokoh
baru dari kalangan tabi’in di
kota-kota tersebut.
Penafsiran Rasululah
SAW, penafsiran sahabat-sahabat, serta penafsiran tabi’in di kelompokkan menjadi satu kelompok yang selanjutnya dijadikan periode pertama dari
perkembangan tafsir.
Berlakunya periode
pertama tersebut dengan berakhirnya masa tabi’in, sekitar tahun 150 H,
merupakan periode kedua dari sejarah perkembangan tafsir. Pada periode kedua
ini bermunculanlah hadits-hadits palsu dan lemah di tengah masyarakat yang
mengakibatkan perubahan sosial semakin menonjol dan timbullah beberapa persoalan
yang belum pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW, para sahabat dan tabi’in.
Berdasarkan pada adanya
upaya penafsiran Al-Qur’an dari sejak zaman Rasulullah SAW hingga dewasa ini,
serta adanya sifat dari kandungan Al-Qur’an yang terus menerus memancarkan
cahaya kebenaran itulah yang mendorong timbulnya dua kegiatan. Pertama,kegiatan
penelitian disekitar produk-produk penafsiran yang dilakukan generasi
terdahulu, dan kedua, kegiatan penafsiran Al-Qur’an itu sendiri[6][6].
C. Model-Model
Penelitian Tafsir
1. Model Quraish Shihab
Model penelitian tafsir yang
dikembangkan oleh H.M. Quraish Shihab lebih banyak bersifat eksploratif,
deskriptif, analitis, dan perbandingan. Model penelitian ini berupaya menggali
sejauh mungkin produk tafsir baik yang bersifat primer, yakni yang di tulis
oleh ulama tafsir yang bersangkutan, maupun ulama lain. Data-data yang di
hasilkan dari berbagai literatur , kemudian dideskripsikan secara lengkap serta
dianalisis dengan menggunakan pendekatan kategorisasi dan perbandingan.
Hasil penetian H.M. Quraish Shihab terhadap Tafsir
al-Manar Muhammad Abduh, misalnya menyatakan bahwa Syaikh Muhammad Abduh
(1849-1909) adalah salah seorang ahli tafsir yang banyak mengandalkan akal,
menganut prinsip tidak menafsirkan ayat-ayat yang kandungannya tidak terjangkau
oleh pikiran manusia, tidak pula ayat-ayat yang samar atau tidak terperinci
dalam Alquran.
Dengan tidak memfokuskan pada tokoh tertentu, Quraish
Shihab telah meneliti hampir seluruh karya tafsir yang dilakukan para ulama terdahulu.
Dari penelitian tersebut dihasilkan kesimpulan yang berkenaan dengan tafsir.
Antara lain tentang: 1. Periodesasi pertumbuhan dan perkembangan; 2.
Corak-corak penafsiran; 3. Macam-macam metode penafsiran Alquran; 4.
Syarat-syarat dalam menafsirkan Alquran; 5. Hubungan tafsir modernisasi[7][7]. Berbagai aspek yang berkaitan dengan penafsiran Alquran ini dapat
dikemukakan secara singkat sebagai berikut.
a. Periodesasi pertumbuhan dan
perkembangan tafsir
Menurut
hasil penelitian Quraish, jika tafsir dilihat dari segi penulisannya (kodifikasi), perkembangan tafsir dapat
dibagi ke dalam tiga periode[8][8]. Periode I, yaitu masa
Rasulullah, sahabat dan permulaan tabi’in,
dimana tafsir belum tertulis dan secara umum periwayatan ketika itu tersebar
secara lisan. Periode II, bermula
dengan kodifikasi hadis secara resmi
pada masa pemerintahan ‘Umar bin Abdul ‘Aziz (99-101 H) dimana tafsir ketika
itu ditulis bergabung dengan penulisan hadis, dan dihimpun dalam satu bab –bab
hadis walaupun tentunya penafsiran yang ditulis itu umumnya adalah tafsir bin
al-Ma’tsur. Periode III, dimulai
dengan penyusunan kitab-kitab tafsir secara khusus dan berdiri sendiri, oleh
sementara ahli dimulai oleh Al-Farra (w.
207 H) dengan kitabnya berjudul Ma’ani
Alquran.
Periodesasi tersebut masih dapat
ditambahkan lagi dengan periode keempat, yaitu periode munculnya para peneliti
tafsir yang membukukan hasil penelitian itu, sehingga dapat membantu masyarakat
mengenal karya-karya tafsir yang ditulis oleh ulama pada periode sebelumya dengan
mudah.
b. Corak-corak penafsiran
a. Corak sastra Bahasa, yang timbul akibat kelemahan- kelemahan-kelemahan orang Arab sendiri dibidang sastra, sehingga
dirasakan kebutuhan untuk menjelaskan kepada mereka tentang keistimewaan dan
kedalaman arti kandungan Al-Qur’an di bidang ini.
b. Corak Filsafat dan Teologi, akibat penerjemahan kitab filsafat yang mempengaruhi
sementara pihak, serta akibat masuknya penganut agama-agama lain ke dalam lslam
yang dengan sadar atau tidak masih mempercayai beberapa hal dari kepercayaan
lama mereka. Kesemuanya menimbulkan pendapat setuju atau tidak setuju yang
tercermin dalam penafsiran mereka.
c. Corak Penafsiran Ilmiah, akibat kemajuan ilmu
pengetahuan dan usaha penafsir untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an
sejalan dengan perkembangan ilmu.
d. Corak Fiqih atau Hukum, akibat berkembangnya ilmu fiqih, dan terbentuknya
mazhab – mazhab fiqih yang setiap golongan berusaha membuktikan kebenaran
pendapatnya berdasarkan penafsiran – penafsiran mereka terhadap ayat – ayat
hukum.
e. Corak Tasawuf, akibat
timbulnya gerakan – gerakan sufi sebagai reaksi terhadap kecenderungan berbagai
pihak terhadap materi atau sebagai kompensasi terhadap kelemahan yang dirasakan.
f. Bermula pada masa Syaikh Muhammad
Abduh (1849 – 1905 M) corak – corak tersebut mulai berkurang dan perhatian
lebih banyak tertuju kepada corak sastra
budaya kemasyarakatan.
c. Macam-macam metode penafsiran Alquran
Secara garis besar dapat dibagi dua:
1) Corak Ma’tsur ( Riwayat)
Metode Ma’tsur memiliki keistimewaan
antara lain:
a. Menekankan pentingnya bahasa dalam
memahai Al-Qur’an.
b. Memaparkan ketelitian redaksi ayat
ketika menyampaikan pesan – pesannya.
c. Mengikat mufasir dalam bingkai teks ayat – ayat sehingga membatasinya
terjerumus dalam subyektipitas berlebihan.
Sedangkan kelemahannya yaitu:
a. kebahasaan dan kesusastaraan yang bertele – tele.
b. Sering kali konteks turunnya ayat atau sisi kronologis
turunnya ayat – ayat hukum yang dipahami dari uraian nasih mansukh hampir dapat dikatakan di abaikan sama sekali[9][9].
2) Metode penalaran: pendekatan dan corak – coraknya.
a. Metode Tahlily
Metode ini dinamai oleh Baqir
Al-Shadr sebagai metode tajzi’iy
adalah satu metode tafsir yang mufasir berusaha menjelaskan ayat – ayat
Al-Qur’an dari berbagai seginya dengan memperhatikan runtutan ayat – ayat
Al-Qur’an sebagai mana tercantum dalam mushaf[10][10].
Kelebihan metode ini antara lain
adanya potensi untuk memperkaya arti kata-kata melalui usaha penafsiran
terhadap kosakata ayat, syair-syair kuno dan kaidah-kaidah ilmu nahwu. Penafsirannya menyangkut segala aspek
yang dapat ditemukan oleh mufassir dalam
setiap ayat. Analisi ayat dilakukan secara mendalam sejalan dengan keahlian,
kemampuan dan kecenderungan mufassir.
Cara
penafsiran ayat-ayat dalam Tafsir Al-Kasysyaf karangan Al-Zamakhsyari dan Tafsir Al-Kabir karangan Al-Razi, biasanya dijadikan sebagai
contoh untuk memahami tafsir dengan cara tahlily.
b. Metode Ijmali (metode global)
Cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an
dengan menunjukkan kandungan makna yang terdapat pada suatu ayat secara global.
Metode ini cukup dengan menjelaskan kandungan yang terkandung dalam ayat secara
garis besar.
c.
Metode Muqarin
Metode tafsir Al-Qur’an yang
dilakukan dengan cara membandingkan ayat Al-Qur’an yang satu dengan yang satu
dengan yang lainnya, yaitu ayat-ayat yang mempunyai kemiripan redaksi dalam dua
atau lebih kasus yang berbeda, dan atau yang memiliki redaksi yang berbeda
untuk masalah atau kasus yang sama atau diduga sama dan atau membandingkan
ayat-ayat Al-Qur’an dengan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Yang tampak bertentangan serta membandingkan
pendapat-pendapat ulama tafsir menyangkut penafsiran Al-Qur’an.
Prosedur penafsiran dengan cara
muqarin adalah:
1). Menginventarisasi ayat-ayat yang mempunyai kesamaan dan kemiripan redaksi.
2). Meneliti kasus yang berkaitan dengan ayat-ayat tersebut.
3). Mengadakan penafsiran.
d.
Metode Maudlu’iy
Metode ini
berupaya menghimpun ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai surat yang berkaitan
dengan berbagai persoalant atau topik yang di tetapkan sebelumnya. Kemudian
penafsir membahas dan menganalisis kandungan ayat-ayat tersebut sehingga
menjadi satu kesatuan yang utuh[11][11].
Metode maudlu’iy mempunyai dua pengertian:
Pertama, penafsiran menyangkut satu surat
dalam Alquran dengan menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan merupakan tema sentralnya, serta
menghubungkan persoalan-persoalan yang beraneka ragam dalam surat antara satu
dengan yang lainnya dan juga dengan tema tersebut , sehingga satu surat
tersebut dengan berbagai masalahnya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa
dipisahkan. Kedua, penafsiran yang
bermula dari menghimpun ayat-ayat Alquran yang membahas satumasalah tertentu
dari bebagai ayat atau surat Alquran dan yang sedapat mungkin diurut sesuai
dengan urutan turunnya, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh dari
ayat-ayat tersebut, guna menarik petunjuk Alquran secara utuh tentang masalah
yang dibahas itu.
2. Model Ahmad
Al-Syarbashi
Pada tahun 1985 Ahmad
Al-Syarbashi melakukan penelitian tentang tafsir dengan menggunakan metode
deskriptif, eksploratif dan analisis. Sedangkan sumber yang digunakan adalah
bahan-bahan bacaan atau kepustakaan yang ditulis para ulama tafsir, seperti Ibn
Jarir Al-Thabari, Al-Zamakhsyari, Jalaluddin Al-Suyuthi, Al-Raghib
Al-Ashfahani, Al-Syatibi, Haji Khalifah[12][12]. Hasil penelitian itu
mencakup tiga bidang:
1.
Mengenai sejarah penafsiran Al-Qur’an yang di bagi kedalam tafsir pada masa
sahabat Nabi.
2. Mengenai corak tafsir,
yaitu tafsir, ilmiah, tafsir sufi, dan tafsir politik.
3. Mengenai gerakan
pembaharuan di bidang tafsir.
Menurutnya,tafsir pada
zaman Rasullullah SAW, pada masa pertumbuhan islam disusun pendek dan ringkas
karena penguasaan bahasa arab yang murni cukup memahami gaya dan susunan
Al-Qur’an. Pada masa-masa sesudah itu penguasaan bahasa arab yang murni tadi
mengalami kerusakan akibat percampuran masyarakat arab dengan bangsa-bangsa
lain. Untuk memelihara keutuhan bahasanya, orang arab mulai meletakkan
kaidah-kaidah bahasa arab seperti ilmu Nahwu (gramatika) dan Balagbab
(retorika). Disamping itu, mereka juga mulai menulis tafsir Al-Qur’an untuk
dijadikan pedoman bagi kaum muslim, sehingga umat islam dapat memahami banyak
hal yang samar dan sulit untuk ditangkap maksudnya.
Tentang tafsir ilmiah,
Ahmad Al-Syarbashi mengatakan, sudah dapat kita pastikan bahwa dalam
Al-Qur’an tidak terdapat suatu teks
induk yang bertentangan dengan bermacam
kenyataan ilmiah. Munculnya istilah tafsir ilmiah yang dikemukakan Al-Syarbashi
tersebut di dasarkan data pada kitab Tafsir Ar-Razi. Dalam kaitan ini ia
mengatakan bahwa dalam kitab Tafsir Ar-Razi banyak bagiannya yang di anggap
ilmiah,sama halnya dengan kitab tafsir Muhammad bin Ahmad Al-Iskandrani denga
judul yaitu,Kasyful Asrar A-Nuraniyah al-Qur’aniyyah fi Ma Yata’allaqu bi
al-Arwah al-Samawiyyah wa al-Ardliyah.Demikian juga kitab-kitab tafsir yang
lain seperti Muqaranatu Ba’dhi Mababith al-Hai’ah bi al-Warid fi al-Nushushy
Syar’iyyah,Karya Abdullah Pasha Fikri;Kitab Tafsir al-Jawahir karya
Syaikh Thantawi Jauhari,dan kitab-kitab tafsir lainnya yang cenderung
menafsirkan Al-Qur’an secara ilmiah.
Selanjutnya,tentang
tafsir sufi, Al-Syarbashi mengatakan ada kaum sufi yang sibuk menafsirkan
huruf-huruf Al-Qur’an dan berusaha menerangkan hubungannya yang satu dengan
yang lainnya[13][13]. Adanya tafsir sufi
tersebut ,Al-Syarbashi mendasarkan kepada kitab-kitab tafsir yang dikarang para
ulama sufi.Untuk itu ia mengutip pendapat Al-Thusi yang mengatakan bahwa segala
sesuatu yang telah dapat dijangkau dengan berbagai macam ilmu
pengetahuan,segala sesuatu yang telah dapat dipahami dan segala sesuatu yang
telah diungkapkan serta diketahui oleh manusia, semuanya itu berasal dari dua
huruf yang terdapat Pada permulaan Kitabullah,yaitu bismillah dan
al-hamdulillah karna keduanya bermakna billah(karena Allah)dan lillah(bagi
Allah).Ilmu dan pengetahuan apa saja yang dimiliki manusia atau apa saja yang
telah dapat di mengerti olaeh manusia tidaklah ada dengan sendirinya,melainkan
adanya Allah dan bagi Allah.
Mengenai tafsir
politik,Al-Syarbashi mendasarkan pada pendapat-pendapat kaum Khawarij dan
lainnya yang terlibat dalam politik dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an.Menurut
mereka terdapat ayat-ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan perilaku dan peran
politik yang dimainkan oleh kelompok yang bertikai.Misalnya ayat yang artinya;Diantara
manusia ada orang yang mengorbankan dirinya demi keridhaan Allah.(QS.Al-Baqarah,2:207).Menurut
kaum Khawarij , ayat tersebut turun berkenaan dengan Ibn Muljam, orang yang
membunuh ‘Ali bin Adi Thalib.Selanjutnya,ayat yang artinya:jika ada dua
golongan dari orang-orangyang beriman berperang,damaikanlah antara keduanya(QS
Al-Hujarat,9).Menurut kaum Khawarij ayat tersebut diturunkan Allah berkaitan
dengan terjadinya peperangan antara golongan Ali bin Abi Thalib dengan golongan
Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
Selanjutnya,mengenai
gerakan pembaharuan di bidang tafsir,Ahmad AL-Syarbasri mendasarkan pada
beberapa karya ulama yang muncul pada awal abad ke-20. Ia menyebutkan Sayyid
Rasyid Ridha murid Syeikh Muhammad Abduh yang mencatat dan menuangkan
kuliah-kuliah gurunya ke dalam majalah Al-manar.Untuk langkah
selanjutnya, ia menghimpun dan menambah penjelasan seperlunya dalam sebuah
kitab tafsir yang diberi nama Tafsir al-Manar, yang artinya kitab tafsir
yang mengandung pembaharuan dan sesuai dengan perkembangan zaman.Menurut
Al-Syarbasri, Muhammad Abduh telah berusaha menghubungkan ajaran-ajaran
Al-Qur’an dengan kehidupan masyarakat disamping membuktikan bahwa islam adalah
agama yang memiliki sifat universal, umum, abadi,dan cocok bagi segala keadaan,
waktu dan tempat.Metode tafsir yang digunakan Muhammad Abduh dalam tafsirnya
itu adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, hadis-hadis shaih serta
dengan tetap berpegang pada makna menurut pengertian bahasa Arab.Hal ini
dilakukan, karena Syeikh Muhammad Abduh memandang bahwa teks induk Al-Qur’an
sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi dan menyempurnakan.
3.
Model Syaikh Muhammad Al-Ghazali
Syaikh Muhammad Al-Ghazali dikenal sebagai tokoh pemikir Islam
abad modern yang produktif. Ia menempuh cara penelitian tafsir yang bercorak
eksploratif,deskriptif,dan analitis dengan berdasar pada rujukan kitab-kitab
tafsir yang ditulis ulama terdahulu[14][14].
Tentang macam-macam metode memahami
Al-Qur’an,Al-Ghazali membaginya ke dalam metode klasik dan metode modern dalam
memahami AlQur’an. Selanjutnya, Muhammad Al-Ghazali mengemukakan bahwa metode
modern itu timbul sebagai akibat dari adanya kelemahan pada berbagai metode.
Dalam hubungan ini, Muhammad Al-Ghazali menginformasikan adanya pendekatan atsariyah atau tafsir bi al-ma’tsur.
Berangkat dari adanya berbagai kelemahan yang terkandung
dalam metode penafsiran masa lalu,terutama jika dikaitkan dengan keharusan
memberikan jawaban terhadap berbagai masalah kontemporer dan modern,Muhammad
Al-Ghazali sampai pada suatu saran antara lain: “Kita inginkan saat ini adalah
karya-karya keislaman yang menambah tajamnya pandangan islam dan bertolak dari
pandangan Islam yang benar dan berdiri
di atas argument yang memiliki hubungan
dengan Al-Qur’an. Kita hendaknya berpandangan bahwa hasil pikiran manusia
adalah relatif dan spekulatif, bisa benar bisa juga salah. Disisi lain,kita
juga menutup mata terhadap adanya manfaaat atau fungsi serta sumbangan
pemikiran keagamaan lainnya,bila itu semua menggunakan metode yang tepat. Itulah
sebagian kesimpulan dan saran yang diajukan Muhammad Al-Ghazali dari hasil
penelitiannya.
4.
Model Penelitian Lainnya
Selanjutnya, dijumpai
pula penelitian yang dilakukan para ulama terhadap aspek-aspek tertentu dari
Al-Qur’an. Di antaranya ada yang memfokuskan penelitiannya terhadap
kemu’jizatan Al-Qur’an, metode-metode,kaidah-kaidah dalam penafsiran Al-Qur’an,
kunci-kunci untuk memahami Al-Qur’an, serta ada pula yang khusus meneliti
mengenai corak dan arah penafsiran Al-Qur’an yang khusus terjadi pada abad
keempat.
Selanjutnya, Amin
Abdullah dalam bukunya yang berjudul studi agama juga telah melakukan
penelitian deskriptif secara sederhana terhadap perkembangan tafsir . Ia
mengatakan,jika dilihat secara garis besar perjalanan sejarah penulisan tafsir
pada abad pertengahan , agaknya tidak terlalu meleset jika dikatakan bahwa
dominasi penulisan tafsir Al-Qur’an secara leksiografis (lughawi) tampak
lebih menonjol[15][15].
Lebih lanjut Amin Abdullah
mengatakan,meskipun begitu,masih perlu digarisbawahi bahwa karya tafsir
mutakhir kaya dengan metode komparatif di dalam memahami dan menafsirkan arti
suatu kosa kata Al-Qur’an.
Karya tafsir yang
menonjol I’jaz umpamanya,akan membuat kita terpesona akan keindahan
bahasa Al-Qur’an,tetapi belum dapat menguak nilai-nilai spiritual dan sosio
moral Al-Qur’an untuk kehidupan sehari-hari manusia. Begitu juga penonjolan Asbab
al-Nuzul bila terlepas dari
nilai-nilai fundamental universal yang ingin ditonjolkan,sudah tentu bermanfaat
untuk mempelajari latar belakang sejarah turunnya ayat per ayat,tetapi juga
mengandung minus keterkaitan dan keterpaduan antara ajaran Al-Qur'an yang
bersifat universal dan transendental bagi kehidupan manusia dimanapun mereka
berada.
BAB III
PENUTUP
Model berarti contoh,
acuan, ragam, atau macam sedangkan penelitian berarti pemeriksaan,
penyelidikan. Adapun tafsir berasal dari bahasa Arab, fassara, yufassiru,
tafsiran yang berarti penjelasan, pemahaman dan perincian. Selain itu
tafsir berarti al-idlah wa al-tabyin, yaitu penjelasan dan keterangan.
Tiga ciri utama tafsir
yaitu: 1. di lihat dari segi objek yaitu Alquran; 2. dari segi
tujuannya adalah untuk menjelaskan, menerangkan, menyingkap kandungan Alquran; 3.
Dari segi sifat dan kedudukannya adalah
hasil penalaran, kajian, dan ijtihad para mufassir.
Model penelitian tafsir
adalah suatu contoh, ragam, acuan, atau macam dari penyelidikan secara seksama
terhadap penafsiran Aquran yang pernah dilakukan generasi terdahulu untuk
diketahui secara pasti tentang berbagai hal yang terkait dengannya.
Penelitian tafsir
terjadi dalam dua periode, yaitu periode pertama ketika Rasulullah, para
sahabat dan para tabi’in. Periode kedua yaitu pada saat bermunculan hadits-hadits palsu dan
lemah di tengah masyarakat.
Model penelitian tafsir
yaitu:
1. Model
penelitian tafsir yang dikembangkan oleh H.M. Quraish Shihab lebih banyak
bersifat eksploratif, deskriptif, analitis, dan perbandingan. Penelitian ini
menghasilkan beberapa kesimpulan mengenai tafsir diantaranya periodesasi
pertumbuhan dan perkembangan tafsir yang terbagi 3, corak-corak penafsiran yang
terbagi 6, macam-macam metode penafsiran Alquran yang secara garis besar
terbagi 2, yaitu corak ma’tsur dan metode penalaran yang terdiri dari metode tahlily,
ijmali,muqarin dan maudlu’iy; syarat-syarat dalam menafsirkan
Alquran, dan hubungan tafsir modernisasi.
2. Model Ahmad Al-Syarbashi melakukan penelitian
tentang tafsir dengan menggunakan metode deskriptif, eksploratif dan analisis
yang mencakup 3 bidang yaitu Mengenai sejarah penafsiran Al-Qur’an yang di bagi
kedalam tafsir pada masa sahabat Nabi, mengenai corak tafsir, dan mengenai
gerakan pembaharuan di bidang tafsir.
3. Model Syaikh Muhammad Al-Ghazali cara
penelitian tafsir yang bercorak eksploratif,deskriptif,dan analitis dengan
berdasar pada rujukan kitab-kitab tafsir yang ditulis ulama terdahulu.
4. Model Penelitian
Lainnya di antaranya ada yang memfokuskan penelitiannya terhadap kemu’jizatan
Al-Qur’an, metode-metode,kaidah-kaidah dalam penafsiran Al-Qur’an, kunci-kunci
untuk memahami Al-Qur’an, serta ada pula yang khusus meneliti mengenai corak
dan arah penafsiran Al-Qur’an yang khusus terjadi pada abad keempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar