Hadits
adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw, baik berupa
perkataan, perbuatan, taqrir, sifat-sifat, keadaan dan himmah nya
Taqrir
adalah perbuatan atau keadaan sahabat yang diketahui Rosulullah dan beliau mendiamkannya
atau mengisyaratkan sesuatu yang menunjukkan perkenannya atau beliau tidak
menunjukkan pengingkarannya.
Himmah
adalah hasrat beliau yang belum terealisir, contohnya hadits riwayat Ibnu Abbas
:
Dikala
Rosulullah saw berpuasa pada hari Asura dan memerintahkan untuk dipuasai, para
sahabat menghadap kepada Nabi, mereka berkata : Ya Rasulullah, bahwa hari ini
adalah yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani, Rasulullah menyahuti : Tahun
yang akan datang, Insya Allah aku akan berpuasa tanggal sembilan. (HR Muslim
dan Abu Dawud)
tetapi
Rasulullah tidak sempat merealisasikannya, disebabkan beliau telah wafat.
Menurut
Imam Syafii bahwa menjalankan himmah itu termasuk sunnah, tetapi Imam Syaukani
mengatakan tidak termasuk sunnah karena belum dilaksanakan oleh Rasulullah.
Khabar
adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi dan para sahabat, jadi
setiap hadits termasuk khabar tetapi tidak setiap khabar adalah hadits.
Atsar
adalah segala sesuatu yang lebih umum dari hadits dan khabar, yaitu termasuk
perkataan tabiin, tabiit-tabiin dan para ulama salaf.
Biasanya
perkataan yang disandarkan atau berasal dari selain Nabi disebut atsar.
Sunnah
adalah Jalan hidup atau kebiasaan yang ditempuh dalam berbuat dan beritiqad
(berkeyakinan). Dikatakan sunnah Nabi jika itu disyariatkan, ditempuh dan
diridloi oleh Nabi.
Hadits
Qudsi adalah hadits yang mengandung kalimat langsung perkataan Allah, cirinya
dimulai dengan Allah berkata
Perbedaan
Hadits Qudsi dengan Al-Quran :
a. Semua
lafad ayat-ayat Al-Quran adalah mukjizat dan mutawatir, sedang Hadits Qudsi
tidak.
b.
Perlakuan terhadap Al-Quran -dilarang menyentuhnya bagi yang berhadas kecil,
dilarang membacanya bagi yang ber hadas besar- tidak berlaku bagi Hadits Qudsi.
c.
Membaca Al-Quran setiap hurufnya mendatangkan pahala, sedang membaca Hadits
Qudsi tidak.
d.
Al-Quran semua susunan kata-katanya redaksinya berasal dari Allah, sedangkan
Hadits Qudsi redaksi kata-katanya terserah Rasulullah.
II.
Kedudukan Hadits Dalam Hukum Islam
Sumber
Hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran dan yang kedua adalah Hadits.
Sebab-sebab
Al-Quran lebih tinggi derajadnya dari hadits :
1.
Al-Quran kita terima dari Nabi dengan jalan Qothi (pasti) karena didengar dan
dihafal oleh sejumlah sahabat dan ditulis oleh para penulis wahyu. Sedangkan
hadits tidak semuanya dihafal atau dituliskan dan tranmisinya berupa dzan
(dugaan kuat).
2. Para
sahabat mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf dan mentranmisikan materinya
kepada umat dalam keadaan aslinya (redaksinya) sehuruf pun tidak berubah, tidak
bertambah dan tidak berkurang dan mushaf itupun terpelihara dengan sempurna
dari masa ke masa. Sedangkan materi hadits dapat diriwayatkan dengan maknanya
saja.
3. Semua
ayat Al-Quran Mutawatir. Sedangkan hadits kebanyakan tidak mutawatir.
4.
Al-Quran merupakan pokok yang memuat prinsip dasar dan hadits adalah penjelas
dari yang pokok atau hadits adalah cabang dari yang pokok. Bila hadits yang
cabang mendatangkan yang bertentangan dengan Al-Quran yang pokok maka ditolak.
5. Ijma
Sahabat, yaitu Khalifah Abu Bakar, Umar bila akan memutuskan hukum suatu
perkara yang belum ada keputusan hukumnya pada masa Rasulullah maka mereka
merujuk ke Al-Quran, bila tidak ditemukan di Al-Quran maka Khalifah
mengumpulkan sahabat-sahabat besar untuk ditanyakan apakah ada yang pernah mendengar
Hadits Rosulullah, mengenai masalah tersebut, bila ada yang menyebutkan
haditsnya maka Khalifah memutuskan hukum berdasarkan hadits tersebut. Metode
tersebut juga dilakukan oleh Usman dan Ali dan tidak ada yang menyelisihi
mengenai hal ini.
6. Dalam
hadits sendiri menunjukkan bahwa Al-Quran lebih tinggi kedudukannya, yaitu
hadits Muadz Bin Jabal ra yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, yang
menjelaskan urut urutan sumber hukum islam yaitu : Al-Quran, Hadits dan
ajtahidu royii ijtihad dengan akal
Sumber
hukum Islam yang ketiga adalah Ijma (konsensus) ulil-amri (pemegang urusan
yaitu umaro dan ulama) kemudian yang keempat adalah dalil akal.
Dalil
akal ini ada sekitar 40 tools yang dibahas secara terperinci dalam ilmu ushul
fikih, yang terkenal adalah :
1. Qiyas
(analogi)
2.
Ihtisan (keluar dari qiyas umum karena ada sebab yang lebih kuat)
3.
Maslahah Mursalah (keluar dari qiyas umum dengan pertimbangan kemaslahatan)
4.
Saddudz Dzariah (menutup jalan yang menuju kemudhorotan)
5. Ar
Rajuu ilal manfaati wal madharrati (mempertimbangkan kemanfaatan dan
kemudhorotan)
6.
Istishab (hukum yang diyakini menetap sebelumnya tidak dapat dirubah oleh yang
masih meragukan)
7. Urf
(kebiasaan yang berlaku pada suatu kaum dapat menjadi hukum).
dan lain
lain sampai sekitar 40 macam.
Fungsi
Hadits terhadap Al-Quran :
1.
Memperkuat hukum yang ada di Al-Quran.
2.
Menerangkan (bayan) hukum yang disebutkan dalam dalam Al-Quran.
3.
Merinci hukum yang disebutkan dalam dalam Al-Quran.
4.
Mentakhsish (meng khususkan) dari ketentuan yang umum dari Al-Quran.
5.
Menghapus (nasakh) hukum yang ada di Al-Quran.
6.
Melengkapi hukum yang belum ada di Al-Quran.
Untuk
memahami dengan baik tentang hal ini diperlukan penguasaan ilmu-ilmu Al-Quran
(ulumul Quran) dan menguasai nahwu-sharaf bahasa Arab serta menguasai
kaidah-kaidah yang mengatur kapan suatu hadits dapat mentakhsish atau me nasakh
Al-Quran. Kemampuan ini harus dimiliki oleh seorang mujtahid.
III.
Sejarah dan Perkembangan Ilmu Hadits
A.
Periode Pertama (Jaman Rosul)
- Para
sahabat bergaul dan berinteraksi langsung dengan Nabi, sehingga setiap
permasalahan atau hukum dapat ditanyakan langsung kepada Nabi.
- Para
sahabat lebih concern dengan menghapal dan mempelajari Al-Quran
- Secara
umum Rasulullah saw melarang menuliskan hadits karena takut tercampur baur
dengan ayat Al-Quran karena wahyu sedang / masih diturunkan.
- Secara
umum sahabat masih banyak yang buta huruf sehingga tidak menuliskan hadits,
mereka meriwayatkan hadits mengandalkan hafalan secara lisan.
- Sebagian
kecil sahabat yang pandai baca tulis- menuliskan hadits seperti : Abdullah Bin
Amr Bin Ash yang mempunyai catatan hadits dan dikenal sebagai Shahifah Ash
Shadiqah juga Jabir Bin Abdullah Al Anshary mempunyai catatan hadits yang
dikenal sebagai Shahifah Jabir
- Pada
event tertentu orang arab badui ingin fatwa Nabi dituliskan, maka Nabi
meluluskan permintaannya untuk menuliskan hadits untuknya.
- Para
sahabat masih disibukkan dengan peperangan penaklukan kabilah-kabilah di
seluruh jazirah Arab.
- Para
sahabat yang belum paham tentang suatu hukum bisa saling bertanya kepada yang
lebih tahu dan saling mempercayai penuturannya.
B.
Periode Kedua (Masa Khulafaur Rasyidin)
-
Sebagian sahabat tersebar keluar jazirah Arab karena ikut serta dalam jihad
penaklukan ke daerah Syam, Iraq, Mesir, Persia.
- Pada
daerah taklukan yang baru masuk Islam, Khalifah Umar menekankan agar
mengajarkan Al-Quran terlebih dahulu kepada mereka.
-
Khalifah Abu Bakar meminta kesaksian minimal satu orang bila ada yang
meriwayatkan hadits kepadanya.
-
Khalifah Ali meminta bersumpah orang yang meriwayatkan hadits
-
Khalifah Umar melarang sahabat besar keluar dari kota Madinah dan melarang
memperbanyak periwayatan hadits.
-
Setelah Khalifah Umar wafat, sahabat besar keluar kota Madinah tersebar ke
Ibukota daerah taklukkan untuk mengajarkan agama.
C.
Periode Ketiga (Masa Sahabat Kecil dan Tabiin Besar)
- Para
sahabat besar telah terpencar kelur dari Madinah.
- Jabir
pergi ke Syam menanyakan hadits kepada sahabat Abdullah Bin Unais Al Anshary.
- Abu
Ayyub Al Anshary pergi ke Mesir menemui sahabat Utbah Bin Amir untuk menanyakan
hadits.
- Masa
ini sahabat besar tidak lagi membatasi diri dalam periwayatan hadits, yang
banyak meriwayatkan hadits antara lain :
a. Abu
Hurairah (5347 hadits)
b.
Abdullah Bin Umar (2360 hadits)
c. Anas
Bin Malik (2236 hadits)
d.
Aisyah, Ummul Mukminin (2210 hadits)
e.
Abdullah Bin Abbas (1660 hadits)
f. Jabir
Bin Abdullah (1540 hadits)
g. Abu
Said Al Kudri (1170 hadits)
h. Ibnu
Masud
i.
Abdullah Bin Amr Bin Ash
- Pada
waktu pemerintahan Khalifah Ali, terjadi pemberontakan oleh Muawiyah Bin Abu
Sofyan, setelah peristiwa tahkim (arbitrase) muncul kelompok (sekte) kawarij
yang memusuhi Ali dan Muawiyah. Setelah terbunuhnya Khalifah Ali, muncul sekte
Syiah yang mendukung Ali dan keturunannya sementara kelompok jumhur (mayoritas)
tetap mengakui pemerintahan Bani Umayah. Sejak saat itu mulai bermunculan
hadits palsu yang bertujuan mendukung masing-masing kelompoknya. Kelompok yang
terbanyak membuat hadits palsu adalah Syiah Rafidah.
D.
Periode Ke-empat (Masa Pembukuan Hadits)
- Pada
waktu Umar Bin Abdul Aziz (Khalifah ke-8 Bani Umayyah) yang naik tahta pada
tahun 99 H berkuasa, beliau dikenal sebagai orang yang adil dan wara bahkan
sebagian ulama menyebutnya sebagai Khulafaur Rasyidin yang ke-5, tergeraklah
hatinya untuk membukukan hadits dengan motif :
a.
Beliau khawatir ilmu hadits akan hilang karena belum dibukukan dengan baik.
b.
Kemauan beliau untuk menyaring hadits palsu yang sudah mulai banyak beredar.
c.
Al-Quran sudah dibukukan dalam mushaf, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran
tercampur dengan hadits bila hadits dibukukan.
d.
Peperangan dalam penaklukan negeri negeri yang belum Islam dan peperangan antar
sesama kaum Muslimin banyak terjadi, dikhawatirkan ulama hadits berkurang
karena wafat dalam peperangan-peperangan tersebut.
-
Khalifah Umar menginstruksikan kepada Gubernur Madinah Abu Bakar Bin Muhammad
Bin Amr Bin Hazm (Ibnu Hazm) untuk mengumpulkan hadits yang ada padanya dan
pada tabiin wanita Amrah Binti Abdur Rahman Bin Saad Bin Zurarah Bin Ades,
murid Aisyah-Ummul Mukminin.
Khalifah
Umar Bin Abdul Azis menulis instruksi kepada Ibnu Hazm :
Lihat
dan periksalah apa yang dapat diperoleh dari hadits Rasulullah, lalu tulislah
karena aku takut akan lenyap ikmu disebabkan meninggalnya ulama dan jangan anda
terima selain hadits Rasulullah saw dan hendaklah anda sebarkan ilmu dan
mengadakan majelis-majelis ilmu supaya orang yang tidak mengetahui dapat
mengetahuinya, lantaran tidak lenyap ilmu hingga dijadikannya barang rahasia.
-
Berdasarkan instruksi resmi Khalifah itu, Ibnu Hazm minta bantuan dan
menginstruksikan kepada Abu Bakar Muhammad Bin Muslim Bin Ubaidillah Bin Syihab
az Zuhry (Ibnu Syihab Az Zuhry)-seorang ulama besar dan mufti Hijaz dan Syam-
untuk turut membukukan hadits Rasulullah saw.
-
Setelah itu penulisan hadits pun marak dan dilakukan oleh banyak ulama abad
ke-2 H, yang terkenal diantaranya :
a.
Al-Muwaththa, karya Imam Malik Bin Anas (95 H 179 H).
b. Al
Masghazy wal Siyar, hadits sirah nabawiyah karya Muhammad Ibn Ishaq (150 H).
c. Al
Mushannaf, karya Sufyan Ibn Uyainah (198 H)
d. Al
Musnad, karya imam Abu Hanifah (150 H)
e. Al
Musnad, karya imam Syafii (204 H)
E.
Periode ke-lima (Masa Kodifikasi Hadits)
1.
Periode Penyaringan hadits dari Fatwa-fatwa sahabat (abad ke-III H)
-
Menyaring hadits nabi dari fatwa-fatwa sahabat nabi
- Masih
tercampur baur hadits sahih, dhaif dan maudlu (palsu).
-
Pertengahan abad tiga baru disusun kaidah-kaidah penelitihan ke sahihan hadits.
-
Penyaringan hadits sahih oleh imam ahli hadits Ishaq Bin Rahawaih (guru Imam
Bukhary).
-
Penyempurnaan kodifikasi ilmu hadits dan kaidah-kaidah pen sahihan suatu
hadits.
-
Penyusunan kitab Sahih Bukhory
-
Penyusunan enam kitab induk hadits (kutubus sittah), yaitu kitab-kitab hadits
yang diakui oleh jumhur ulama sebagai kitab-kitab hadits yang paling tinggi
mutunya, sebagian masih mengandung hadits dhaif tapi ada yang dijelaskan oleh
penulisnya dan dhaifnya pun yang tidak keterlaluan dhaifnya, ke enam kuttubus
shittah itu adalah :
a. Sahih
Bukhory
b. Sahih
Muslim
c. Sunan
Abu Dawud
d. Sunan
An Nasay
e. Sunan
At-Turmudzy
f. Sunan
Ibnu Majah
2.
Periode menghafal dan meng isnadkan hadits (abad ke-IV H)
- Para
ulama hadits berlomba-lomba menghafalkan hadits yang sudah tersusun pada
kitab-kitab hadits.
- Para
ulama hadits mengadakan penelitian hadits-hadits yang tercantum pada
kitab-kitab hadits.
- Ulama
hadits menyusun kitab-kitab hadits yang bukan termasuk kuttubus shittah.
3.
Periode Klasifikasi dan Sistimasi Susunan Kitab-Kitab Hadits (abad ke-V H s.d
656 H, jatuhnya Baghdad)
-
Mengklasifikasikan hadits dan menghimpun hadits-hadits yang sejenis.
-
Menguraikan dengan luas (men syarah) kitab-kitab hadits.
-
Memberikan komentar (takhrij) kitab-kitab hadits.
-
Meringkas (ikhtisar) kitab-kitab hadits.
- Menciptakan
kamus hadits.
-
Mengumpulkan (jami) hadits-hadits bukhory-Muslim
-
Mengumpulkan hadits targhib dan tarhib.
-
Menyusun kitab athraf, yaitu kitab yang hanya menyebut sebagian hadits kemudian
mengumpulkan seluruh sanadnya, baik sanad kitab maupun sanad dari beberapa
kitab.
-
Menyusun kitab istikhraj, yaitu mengambil sesuatu hadits dari sahih Bukhory
Muslim umpamanya, lalu meriwayatkannya dengan sanad sendiri, yang lain dari
sanad Bukhary atau Muslim karena tidak memperoleh sanad sendiri.
-
Menyusun kitab istidrak, yaitu mengumpulkan hadits-hadits yang memiliki
syarat-syarat Bukhary dan Muslim atau syarat salah seorangnya yang kebetulan
tidak diriwayatkan atau di sahihkan oleh keduanya.
F.
Periode ke-enam (dari tahun 656 H sekarang)
- Mulai
dari jatuhnya Baghdad oleh Hulagu Khan dari Mongol tahun 656 H sekarang ini.
-
Menertibkan, menyaring dan menyusun kitab kitab takhrij.
-
Membuat kitab-kitab jami
-
Menyusun kitab-kitab athraf
-
Menyusun kitab-kitab zawaid, yaitu mengumpulkan hadits-hadits yang tidak
terdapat dalam kitab-kitab yang sebelumnbya kedalam sebuah kitab yang tertentu.
IV.
Pembagian Ilmu Hadits
Ilmu
hadits dibagi menjadi dua : Hadits Riwayah dan Hadits Dirayah (mushthalahul
hadits)
a.
Hadits Riwayah adalah suatu ilmu untuk mengetahui cara-cara penukilan,
pemeliharaan dan penulisan apa apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw,
baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan lain sebagainya.
Yaitu
bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang lain dan memindahkan atau
menuliskan dalam kitab hadits. Dalam menyampaikan dan menuliskan hadits, hanya
dinukil dan dituliskan apa adanya, baik mengenai matan maupun sanadnya.
Ilmu ini
tidak berkompeten membicarakan apakah matannya ada yang janggal atau ber illat,
apakah sanadnya terputus atau bersambungan. Lebih jauh tidak dibahas hal ihawa
dan sifat sifat perawinya.
Faedah
mengetahui ilmu ini adalah untuk menghindari adanya kemungkinan salah kutip
terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.
b.
Hadits Dirayah adalah kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan,
cara-cara menerima dan menyampaikan hadits, sifat-sifat rawi dan lain
sebagainya.
Ilmu
hadits dirayah ini disebut juga ilmu Mushthalahul hadits. Kitab yang dianggap
paling mapan menerangkan ilmu Mushthalahul hadits adalah kitab Al-Kilafah
karangan Al-Khatib Abu Bakar Al-Baghdady (meninggal tahun 463 H).
Faedahnya
untuk menetapkan ke sahihan suatu hadits dan untuk menetapkan apakah hadits
tersebut dapat diterima (maqbul) untuk diamalkan atau ditolak (mardud) untuk
ditinggalkan.
V. Ilmu
Mushthalah Hadits
Dalam
memperlajari mushthalah hadits atau dalam menentukan derajad (ke-sahih-an)
suatu hadits akan selalu terkait dalam 3 hal pokok yaitu : Rawi, Sanad dan
Matan
Unsur-unsur
yang harus ada dalam sebuah hadits :
a. Rawi
Rawi adalah
orang yang menyampaikan hadits, contoh dalam hadits :
Warta
dari ummul Mukminin Aisyah ra, ujarnya : Rasulullah telah bersabda : barang
siapa yang mengada-adakan sesuatu yang bukan termasuk urusan (agamaku), maka ia
tertolak.
(Hadits
Riwayat Bukhary Muslim)
dalam
hadits diatas Aiysah ra adalah rawi pertama dan Imam Bukhary dan Imam Muslim
adalah rawi terakhir. Antara rawi pertama dan rawi terakhir tentunya ada
beberapa rawi lagi yang biasanya tidak disebutkan untuk mempersingkat
penulisan.
b. Matan
Matan
adalah materi atau isi dari hadits.
Dalam
meriwayatkan atau mentransmisikan materi (isi) hadits ada dua jalan, yang
keduanya tidak dilarang oleh Rasulullah saw, yaitu :
1.
Dengan lafad yang sama persis dari Rasulullah.
2.
Dengan maknanya saja, sedang redaksinya disusun sendiri oleh orang yang
meriwayatkannya.
c. Sanad
Sanad
adalah jalan atau jalur transmisi yang menghubungkan materi hadits (matan)
kepada Rasulullah saw.
Misalnya
seperti kata Imam Bukhary :
Telah
mewartakan kepadaku Muhammad Bin al-Mutsanna, ujarnya : Abdul Wahhab
ats-tsaqafy telah mengabarkan kepadaku, ujarnya : Telah bercerita kepadaku
Ayyub atas pemberitaan Abi Qilabah dari Anas dari Nabi Muhammad saw, beliau
bersabda : Tiga perkara, yang barang siapa mengamalkannya niscaya memperoleh
kelezatan iman, yakni : 1. Allah dan Rasul-NYA hendaknya lebih dicintai
daripada selainnya. 2. Kecintaannya kepada seseorang, tak lain karena Allah
semata-mata dan 3. Keengganannya kembali kepada kekufuran, seperti
keengganannya dicampakkan ke neraka.
Dalam
hal ini materi hadits diterima oleh Imam Bukhary dari sanad pertama Muhammad
Bin al-Mutsanna, terus bersambung sampai dari sanad terakhir yaitu sahabat Anas
ra.
Dengan
demikian Imam Bukhary menjadi sanad pertama bagi kita dan sebagai rawi terakhir
pada hadits tersebut diatas.
Dalam
ilmu hadits sanad ini merupakan neraca untuk menimbang sahih atau tidaknya
suatu hadits. Andaikata salah satu rawi dalam jalur transmisi (sanad) itu ada
yang fasik atau tertuduh dusta maka hadits tersebut menjadi dhaif (lemah).
5.1.
Pembagian Derajad / Jenis Hadits
Pembagian
hadits ahad berdasarkan derajad ke sahihan :
a. Sahih
b. Hasan
c. Dhoif
A.
Hadits Sahih
Hadits
sahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, sempurna ingatan,
sanadnya bersambung-sambung, tidak ber illat dan tidak janggal (syadz)
Jadi
suatu hadits dapat dikatakan sahih apabila memenuhi lima persyaratan :
1. Semua
rawinya adil.
2. Semua
rawinya sempurna ingatan (dlabith)
3.
Sanadnya bersambung-sambung tidak putus
4. Tidak
ber iilat (cacat tersembunyi)
5. Tidak
janggal (Syadz)
Keadilan
Rawi
Keadilan
seorang rawi menurut Ibnu Samany harus memenuhi empat syarat :
1.
Selalu memelihara perbuatan taat dan menjauhi maksiat.
2.
Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
3. Tidak
melakukan perkara-perkara mubah yang dapat menggugurkan iman kepada qadar dan
mengakibatan penyesalan.
4. Tidak
mengikuti pendapat salah satu sekte yang bertentangan dengan syara.
Sebab-sebab
yang menggugurkan keadilan seorang rawi :
1.
Diketahui dusta.
2.
Tertuduh dusta.
3.
Fasik.
4. Tidak
dikenal (jahalah)
5.
Penganut sekte bidah yang terang terangan dan bersangatan membela paham
bidahnya.
Ulama-ulama
hadits menerima periwayatan tokoh-tokoh syiah yang dikenal benar dan
kepercayaan.
Perawi
yang tidak langsung ditolak periwayatannya :
a. Orang
yang diperselisihkan tentang cacatnya dan tentang keadilannya.
b. Orang
yang banyak kesilapan dan menyalahi imam-imam yang kenamaan/kepercayaan.
c. Orang
yang banyak lupa.
d. Orang
yanng rusak akal (pikun) di masa tuanya.
e. Orang
yang tidak baik hafalannya.
f. Orang
yang menerima hadits dari sembarang orang saja, baik dari orang kepercayaan
maupun yang tidak kepercayaan.
Kalau
ada pertanyaan : Bagaimana mengetahui keadilan seorang rawi ?. Jawabannya
adalah dengan mempelajari ilmu Jarh wat Tadil, yaitu suatu ilmu yang membahas
tentang memberikan kritikan adanya aib atau memberikan penilaian adil kepada
seorang rawi. Menurut Dr. Ajjaj Al-Khatib Ilmu Jarh wat Tadil adalah suatu ilmu
yang membahas hal-ihwal para rawi dari segi diterima atau ditolak
periwayatannya.
Keadilan
seorang rawi dapat diketahui dengan salah satu dari tiga kaidah berikut :
1. Semua
sahabat nabi adalah adil, baik yang terlibat dalam masa pertikain dan
peperangan antar sesama kaum muslimin ataupun yang tidak terlibat.
Sahabat
nabi adalah semua orang yang pernah bertemu Nabi Muhammad saw dengan pertemuan
yang wajar sewaktu Rasulullah saw masih hidup dan dalam keadaan Islam lagi
beriman.
2.
Dengan kepopulerannya dikalangan ahli ilmu bahwa dia terkenal sebagai orang
yang adil, seperti Anas Bin Malik, Sufyan Ats Tsaury, Syubah bin Al Hajjaj, Asy
Syafii, Ahmad Bin Hanbal, dsb.
3.
Dengan pujian dari seseorang yang adil, yaitu ditetapkan sebagai rawi yang adil
oleh seorang yang adil, yang semula rawi itu belum dikenal atau belum populer
sebagai rawi yang adil.
Penetapan
tentang kecacatan (tidak adil) juga dapat ditentukan dengan kepopulerannya
sebagai orang yang mempunyai cacat sifat adilnya atau berdasarkan pentarjihan
dari seseorang yang adil.
Men-tadil-kan
atau men-tajrih-kan seorang rawi itu ada kalanya tidak disebutkan
sebab-sebabnya (mubham) dan adakalanya disebutkan sebab-sebabnya (mufassar).
Untuk yang tidak disebutkan sebab-sebabnya (mubham) diperselisihkan oleh para
ulama tentang diterima atau tidaknya, tapi jumhur ulama menetapkan bahwa
men-tadil-kan tanpa menyebut sebab-sebabnya diterima, karena sebab-sebab itu
banyak sekali, sehingga hal itu kalau disebutkan semua tentu mubadzir. Adapun
men-tajrih-kan, tidak diterima, kalau tanpa menyebutkan sebab-sebabnya, karena
jarh itu dapat berhasil dengan satu sebab saja.
Tentang
jumlah orang yang dipandang cukup untuk men-tadil-kan dan men-tajrih-kan rawi
masih diperselisihkan apakah minimal dua orang atau cukup satu orang saja.
Bila
terjadi pertentangan antara jarh dan tadil pada seorang rawi, yakni sebagian
ulama men-tadil-kan dan sebagian ulama men-tajrih-kan, maka masih
diperselisihkan tapi jumhur ulama berpendapat Jarh harus didahulukan secara
mutlak, walaupun jumlah yang men-tadil-kan lebih banyak daripada yang
men-jarh-kan. Sebab bagi orang yang men-jarh-kan tentu mempunyai kelebihan ilmu
yang tidak diketahui oleh orang yang men-tadil-kan, dan kalau orang yang
men-jahr-kan dapat membenarkan orang yang men-tadil-kan tentang apa yang
diberitakan menurut lahirnya saja, sedang orang yang men-jahr-kan memberitakan
urusan batiniyah yang tidak diketahui oleh orang yang men-tadil-kan.
Perlu
diperhatikan juga penilaian jahr oleh beberapa Muhaditsin yang terkenal
keterlaluan dan berlebihan dalam men tajrih seorang rawi, yaitu Abu Hatim, An
Nasaiy, Yahya Bin Main, Yahya Bin Khaththan dan Ibnu Hibban.
Kitab-kitab
yang membahas jahr dan tadil rawi-rawi hadits yang terkenal diantaranya :
-
Ad-Dluafa karya Imam Bukhary.
-
Lisanul Mizan karya Al-hafidz Ibnu Hajar Asqolany.
Kesempurnaan
ingatan Rawi
Yang
dimaksud sempurna ingatan (dlabith) adalah orang yang kuat ingatannya, artinya
ingatannya lebih banyak daripada lupanya, dan kebenarannya lebih banyak
daripada kesalahannya. Kalau seseorang sampai mempunyai ingatan (hafalan) yang
kuat, sejak dari menerima sampai kepada menyampaikan kepada orang lain dan
ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan saja dan dimana saja dikehendaki orang
tersebut disebut dlabithush-shadri. Kalau berdasarkan buku catatan disebut
dlabithul kitab.
Cacat-cacat
yang merusakkan ke sahihan hadits :
a.
Terlalu lengah dalam penerimaan hadits.
b.
Banyak salah dalam meriwayatkan hadits.
c.
Menyalahi orang-orang kepercayaan (syadz).
d.
Banyak berperasangka.
e. Tidak
baik hafalannya.
Sanad
bersambung-sambung tidak putus
Yang
dimaksud sanadnya bersambung-sambung tidak putus yaitu sanad yang selamat dari
keguguran. Dengan kata lain, bahwa tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan
menerima langsung dari guru yang memberikannya.
Untuk
mengetahui apakah sanad hadits itu bersambungan tidak putus atau tidak perlu
mempelajari dua macam ilmu yaitu : Ilmu Rijalil Hadits, ilmu Thabaqoh Ruwah dan
Ilmu Tawarihi Ruwah.
Ilmu
Rijalil Hadits adalah ilmu pengetahuan yang membahas hal-ihwal dan sejarah
kehidupan para rawi dari golongan sahabat, tabiin dan tabiit-tabiin.
Ilmu
Thabaqoh Ruwah adalah ilmu yang membahas pengelompokan sahabat nabi dalam
kelompok (thabaqoh) yang tertentu. Thabaqoh pertama : sahabat yang pertama
masuk Islam, thabaqoh kedua : sahabat yang masuk Islam sebelum musyawarah orang
musyrik Mekkah di Darun Nadwah yang berencana membunuh Nabi Muhammad saw,
thabaqoh ketiga : sahabat yang hijrah ke habsy, thabaqoh keempat : sahabat
peserta baiat aqabah pertama, thabaqot kelima : sahabat yang menghadiri baiat
aqobah kedua, thabaqoh keenam : Muhajirin yang menyusul Nabi di Quba sebelum
memasuki Madinah, thabaqoh ketujuh : sahabat peserta perang Badar, thabaqot
kedelapan : sahabat yang hijrah ke Madinah setelah perang Badar, tahbaqot
kesembilan : sahabat yang menghadiri baiat baitur ridwan, thabaqot kesepuluh :
sahabat yang hijrah setelah perjanjian Hudaibiyah sebelum futuh Mekkah,
thabaqot kesebelas : sahabat yang masuk Islam setelah futuh Mekkah, thabaqot
kedua belas : anak-anak yang melihat Nabi Muhammad saw setelah Futuh Mekkah dan
haji wada.
Kitab
terbaik yang membahas sejarah, hal-ihwal dan thabaqot sahabat adalah kitab
Al-Isabah karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Asqolany.
Ilmu
Tawarihi Ruwah adalah ilmu untuk mengetahui para rawi hal-hal yang bersangkutan
dengan meriwayatkan hadits, mencakup keterangan tentang hal-ihwal para rawi,
tanggal lahir, tanggal wafat, guru-gurunya, kapan tanggal mendengar dari
gurunya, orang-orang yang berguru kepadanya, kota dan kampung halamannya,
perantauannya, tanggal kunjungannya ke negeri yang berbeda-beda, mendengarnya
hadits dari sebagian guru, sebelum dan sesudah ia lanjut usia dan sebagainya
yang ada hubungannya dengan masalah per haditsan.
Kitab-kitab
ilmu Tawarihi Ruwah yang tekenal diantaranya :
-
At-Tarikhul-Khabir karya Imam Bukhary. Berisi biografi 40.000 perawi hadits.
- Tarikh
Nishabur karya Imam Muhammad Bin Abdullah Al-Hakim An-Nishabury. Kitab ini
merupakan kitab tarikh terbesar yang banyak faedahnya.
- Tarikh
Baghdad karya Imam Al-Khatib Al-Baghdady. Kitab ini memuat biografi ulama-ulama
sebanyak 7.831 orang.
illat
(cacat tersembunyi)
Illat
hadits adalah cacat tersembunyi yang dapat menodai kesahihan suatu hadits,
yaitu :
a.
Hadits bersambung (hadits muttashil) yang gugur (tidak disebutkan) sahabat yang
meriwayatkannya. Hadits seperti ini disebut hadits mursal.
b.
Hadits bersambung (hadits muttashil) yang gugur salah seorang rawinya. Hadits
seperti ini disebut hadits munqathi.
c.
Adanya sisipan yang terdapat pada matan hadits.
Kejanggalan
Hadits
Kejanggalan
hadits terletak pada adanya perlawanan antara suatu hadits yang diriwayatkan
oleh rawi yang maqbul (dapat diterima) dengan hadits yang diriwayatkan oleh
rawi yang lebih rajih (kuat), disebabkan adanya kelebihan jumlah sanad atau
kelebihan dalam ke-dlabith-an rawinya atau adanya segi-segi tarjih yang lain.
Klasifikasi
Hadits Sahih :
Hadits
sahih dibagi menjadi dua bagian : sahih li-dzatih dan sahih li-ghairih.
Sahih
li-dzatih adalah hadits sahih yang memenuhi syarat-syarat hadits sahih diatas.
Sahih
li-ghairih adalah hadits sahih yang diantara perawinya ada yang kurang dlabith,
tetapi mempunyai sanad lain yang lebih dlabith.
B.
Hadits Hasan
Hadits
hasan adalah hadits yang dinukilkan oleh seorang adil, (tapi) tak begitu kokoh
ingatannya (kurang dlabith), bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat
illat serta kejanggalan pada matannya.
Klasifikasi
hadits hasan : hasan lidzatih dan hasan li-ghairih.
Hadits
hasan li-dzatih adalah hadits hasan yang memenuhi syarat hadits hasan diatas.
Hadits
hasan li-ghairih adalah hadits yang sanadnya tidak sepi dari seorang yang tidak
nyata keahliannya, bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak tampak adanya sebab
yang menjadikannya fasik dan matan haditsnya adalah baik berdasarkan
periwayatan yang semisal dan semakna dari sesuatu segi yang lain.
Hadits
hasan derajadnya dibawah hadits sahih.
Menurut
Imam Turmudzi dan Ibnu Taimiyah hadits hasan adalah hadits yang banyak jalan
datangnya dan tidak ada dalam sanadnya yang tertuduh dusta dan tidak pula
janggal (syadz).
Dibawah
hadits hasan ada yang lebih rendah derajadnya yaitu hadits dhaif.
Menurut
Imam Nawawi : Hadits dhaif yang banyak jalan dan saling menguatkan bisa naik
menjadi hadits hasan. Yaitu hasan li-ghairih, tapi ke dhaifannya bukan karena
ada rawi yang tertuduh dusta atau fasiq. Maka dengan demikian dapat diamalkan
berdasarkan kumpulannya, bukan berdasarkan kepada satu per satunya.
C.
Hadits Dhaif
Hadits
dhaif adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat
hadits sahih atau hadits hasan.
Berdasarkan
dapat diterima atau ditolak sebagai hujjah hadits diklasifikasikan menjadi dua
yaitu :
a.
Hadits Maqbul : yaitu hadits yang dapat diterima
b.
Hadits Mardud : yaitu hadits yang ditolak dan tidak dapat diterima.
Hadits
sahih dan hasan adalah hadits yang maqbul.
Yang
termasuk hadits mardud (ditolak) adalah segala macam hadits dhaif
Klasifikasi
hadits dhaif :
a. Dari
jurusan sanad, dibagi dua
Pertama
: Cacat pada rawi, tentang keadilan dan kedlabitannya.
Kedua :
Sanadnya tidak bersambung, karena ada rawi yang digugurkan atau tidak bertemu
satu sama lain.
Pertama,
cacat pada keadilan dan ke dlabitan rawi ada 10 macam :
1.
Dusta, hadits dhaif yang karena rawinya dusta, disebut Hadits maudlu
2.
Tertuduh dusta, hadits dhaif yang rawinya tertuduh dusta disebut hadits matruk.
3. Fasik,
yaitu pelaku dosa besar, atau melakukan dosa kecil dengan terang-terangan dan
sering.
4.
Banyak salah, yaitu dalam meriwayatkan haditsnya.
5.
Lengah dalam hafalan, hadits dhaif yang karena rawinya fasik, banyak salah dan
lengah disebut hadits munkar.
6.
Banyak purbasangka (waham), hadits dhaif yang karena rawinya waham disebut
hadits muallal.
7.
Menyalahi riwayat orang kepercayaan;
- Dengan
penambahan suatu sisipan, disebut hadits mudraj.
- Dengan
memutarbalikkan, disebut hadits maqlub.
- Dengan
menukar-nukar rawi, disebut hadits mudltharib.
- Dengan
perubahan syakal huruf, disebut hadits muharraf.
- Dengan
perubahan titik-titik kata, disebut hadits mushahhaf.
8. Tidak
diketahui identitasnya (jahalah), disebut hadits mubham.
9.
Penganut bidah (sekte sempalan), hadits dhaif yang rawinya penganut bidah
disebut hadits mardud.
10.
Tidak baik hafalannya, disebut hadits syadz dan mukhtalith.
Kedua :
Cacat karena sanadnya ada yang gugur :
1. Yang
digugurkan sanad pertama, disebut hadits muallaq.
2. Yang
digugurkan sanad terakhir (sahabat), disebut hadits mursal.
3. Yang
digugurkan dua orang rawi atau lebih berturut-turut, disebut hadits mudlal.
4. Yang
digugurkan tidak berturut-turut, disebut hadits munqathi.
b. Dari
jurusan matan, dibagi dua :
1.
Hadits mauquf, yaitu hadits yang disandarkan hanya sampai kepada perkataan
sahabat tidak sampai kepada Nabi, misalnya Berkata Umar ..
2.
Hadits maqthu, yaitu hadits yang disandarkan hanya sampai kepada perkataan
tabiin, misalnya, Berkata Said Ibn Musayyab ..
Pembagian
hadits berdarkan banyaknya jalur periwayatan (sanad)
a.
Hadits Mutawatir
b.
Hadsis Masyhur
c.
Hadits Ahad
- hadits
azis
- hadits
gharib
Hadits
Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang yang tidak mungkin
bahwa mereka itu telah sepakat untuk berdusta. Syarat hadits mutawatir :
1.
Hadits yang diriwayatkan berdasarkan pendengaran atau penglihatan sendiri,
bukan dari hasil pemikiran, rangkuman atau dugaan.
2.
Jumlah rawi-rawinya harus mencapai bilangan yang mampu mencapai ilmudl-dlarury
(meyakinkan).
3. Ada
keseimbangan antara rawi-rawi dalam lapisan pertama dengan jumlah rawi-rawi
pada lapisan berikutnya. Misalnya ada hadits yang diriwayatkan oleh 10 orang
sahabat kemudian diriwayatkan oleh 5 orang tabiin dan seterusnya diriwayatkan
oleh 3 orang tabiit-tabiin maka hadits tersebut tidak termasuk hadits
mutawatir, karena jumlah rawi-rawinya tidak seimbang antara lapisan pertama
dengan lapisan kedua dan ketiga.
Kitab
yang menghimpun segala hadits mutawatir yang terkenal adalah kitab Al-Azharul
Mutanatsirah fil Akhbari Mutawatirah, karya Imam As Suyuthi (911 H).
Hadits
mutawatir memberi faedah ilmu-dlarury, yakni meyakinkan dan harus menerimanya
bulat-bulat sesuatu yang diberitakan oleh hadits mutawatir karena membawa
kepada keyakinan yang qothi (pasti). Rawi-rawi hadits mutawatir tidak perlu
lagi diselidiki tentang keadilan dan kedlabithannya.
Hadits
Masyhur adalah hadits yang terdiri lapisan perawi yang pertama atau lapisan
kedua, dari orang seorang, atau beberapa orang saja. Sesudah itu barulah tersebar
luas, dinukilkan oleh segolongan orang yang tak dapat disangka bahwa mereka
sepakat untuk berdusta. Jumhur ulama hadits mensyaratkan minimal 3 orang
perawi.
Ulama-ulama
mazhab hanafi men-takhsis-kan (meng khusus kan) ayat Al-Quran yang umum dengan
hadits masyhur ini dan menambah hukum-hukum yang belum terdapat dalam Al-Quran.
Hadits ahad yang belum mencapai derajad hadits masyhur tidak dapat digunakan
untuk fungsi ini.
Imam
Malik menjadikan hadits ahad pen takh sis Al-Quran dengan syarat jika dikuatkan
oleh amal penduduk Madinah atau oleh Qiyas.
Imam
Syafii dan Imam Ahmad Bin Hanbal menggunakan hadits ahad untuk mentakhsis ayat
Al-Quran.
Hadits
Ahad adalah segala hadits yang diriwayatkan oleh orang seorang atau dua orang
atau lebih tetapi tidak cukup terdapat sebab-sebab yang menjadikannya masyhur.
Hadits
Azis adalah hadits yang rentetan perawinya terdiri dari dua-dua orang atau pada
suatu tingkat terdiri dari dua-dua orang saja.
Hadits
Garib adalah hadits yang dalam sanadnya ada seorang rawi yang menyendiri, di
lapisan mana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.
Berkata
Imam Ahmad Bin Hanbal : Jangan kamu mencatat hadits hadits gharib, lantaran
hadits-hadits gharib itu mungkar-mungkar dan pada umumnya berasal dari
orang-orang lemah.
Pembagian
Hadits yang bersambung sanadnya :
a.
Hadits Musnad, yaitu tiap-tiap hadits marfu yang sanadnya bersambung
b.
Hadits Muttashil/Maushul, yaitu hadits yang bersambung sanadnya, ada yang
marfu, mauquf atau maqthu
5.2.
Berhujah dengan hadits / Mengamalkan Hadits
A. Hadits
Mutawatir
Mutlak
harus diterima bulat-bulat, karena memberikan keyakinan secara ilmul-dlarury.
B.
Hadits Masyhur
Mutlak
dapat dipakai hujjah atau diamalkan, dapat dijadikan pen-takhsish (meng
khususkan) ayat Al-Quran yang umum (Am)
C.
Hadits Ahad
Apabila
sahih mempunyai sifat dapat diterima yang tinngi, apabila hasan mempunyai sifat
dapat diterima yang menengah / rendah, dapat diamalkan dalam urusan-urusan amal
bukan dalam urusan itiqad.
Imam Abu
Hanifah menolak hadits ahad untuk men takhsis dan menasakh ayat Al-Quran.
Imam
Malik menjadikan hadits ahad untuk men takhsish dan menasakh Al-Quran jika
dikuatkan oleh amalan penduduk Madinah atau oleh qiyas.
Imam
Syafii dan Imam Ahmad Bin Hanbal menjadikan semua hadits ahad untuk men
takhsish Al-Quran.
D.
Hadits Dhaif
Dalam
hal berhujah dengan / mengamalkan hadits dhaif, terbagi dalam 3 pendapat :
a.
Melarang secara mutlak , itu pendapat Imam Bukhary dan Abu Bakar Ibnu Araby.
b.
Membolehkan, yaitu bila dhaifnya tidak terlalu dan khusus untuk menerangkan fadlilah
amal, yang isinya mendorong berbuat baik, mencegah perbuatan buruk,
cerita-cerita dan perkara-perkara mubah. Bukan untuk menetapkan masalah
hukum-hukum syariat seperti halal-haram, akidah. Pendapat ini dianut oleh Imam
Ahmad Bin Hanbal, Abdurrahman Bin Mahdy, Abdullah Ibn Mubarak, mereka berkata :
Apabila
kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum-hukum, kami perkeras
sanad-sanadnya dan kami kritik rawi-rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan
tentang keutamaan, pahala dan siksa, kami permudah sanadnya dan kami perlunak
rawi-rawinya
Al
Hafidz Ibnu Hajar Asqolany membolehkan berhujah dengan hadits dhaif untuk
keutamaan amal, dengan memberikan 3 syarat :
1.
Hadits Dhaif yang tidak terlalu. Dhaif yang karena rawinya pendusta, tertuduh
dusta dan banyak salah tidak dapat dijadikan hujjah.
2. Dasar
amal yang ditunjuk oleh hadits tersebut masih selaras dengan dasar yang
dibenarkan oleh hadits yang lebih sahih.
3. Dalam
mengamalkannya tidak meng itiqadkan bahwa hadits tersebut benar benar dari
Nabi, tetapi tujuannya mengamalkan hanya semata-mata untuk ikhtiyat
(hati-hati).
E.
Hadits Mursal
Hadits
mursal adalah hadits yang gugur perawi pada tingkatan sahabat. Jadi perawi
tabiin tidak menyebutkan nama sahabat yang meriwayatkan hadits kepadanya.
Bila perawi
yang gugur (tidak disebutkan) sebelum sahabat , baik tabiin atau selainnya,
bila satu orang yang gugur dinamakan hadits munqathi, bila dua orang yang gugur
disebut hadits mudlal.
Berhujah
dengan hadits Mursal, terdapat perbedaan pendapat, sebagian menolak dan
menganggapnya sebagai hadits dhaif, sebagian menerima dan menganggapnya sebagai
hadits musnad, tetapi jumhur ulama hadits menerima hadits mursal tapi dengan
syarat;
Imam Abu
Hanifah menerima hadits mursal, bila yang meng irsal kan itu sahabat atau
tabiin. Irsal yang sesudah tabiit-tabiin ditolak.
Imam
Malik menerima segala hadits mursal dari orang yang kepercayaan (tsiqoh).
Imam
Syafiii hanya menerima hadits mursal dari periwayatan Said Bin Musayyab dan
Hasan Al Basri.
Imam
Ahmad Bin Hanbal lebih mengutamakan fatwa sahabat dari pada menerima hadits
mursal.
5.3.
Bagan Jenis / Derajad Hadits
Bagan
Jenis / Derajad Hadits
Jenis / Derajad Hadits
I.
Mutawatir II. Masyhur III. Ahad
Ada yang
Maqbul ada yang Mardud
Maqbul
Mardud
1. Sahih
2. Hasan 3. Dhaif *) 5. Masyhur 3. Dhaif 4. Maudlu
6. Azis
a. sahih
b. sahih a. hasan b. hasan 7. Gharib
lidzatih
lighairihih lidzatih lighairihih 8. Muttabi
9.
Syahid
10.
Marfu
11.
Musnad
12.
Maushul/Muttashil
a.
Mutawatir b. Mutawatir c. Mutawatir 13. Mauquf
Lafdhy
amali manawy 14. Mahfudh
15. Syadz
16.
Maruf
17.Munkar
18.
Muhkam
19.
Mutasyabih
*)
Dengan catatan :
- Dhoif
yang tidak terlalu
- Bukan
masalah hukum
- Bukan
masalah akidah / halal-haram
-
Menerangkan Fadhilah amal
- Janji
surga dan ancaman siksa neraka
- Cerita
cerita atau masalah yang mubah
20.
Mukhtalif
21.
Nasikh
22.
Mansukh
23.
Rajih
24.
Marjuh
25.
Maqthu
26.
Mursal
27.
Munqathi
28.Mudlal/Musykil
29.
Muallaq
30.Mudallas
31.
Muallal
32.
Mudltharab
33.
Matruk
34.
Mudraj
35.
Maqlub
36.
Musalsal
37.
Muanan
38.
Mushahaf
39.
Muannan
40.
Mudabbaj 44. Nazil.
41.
Sabiq 45. Mubham
42.
Lahiq 46. Muharraf
43. Ali
47. Qudsy
5.4. Pertentangan Hadits
5.4. Pertentangan Hadits
A.
Pertentangan Hadits dengan Al-Quran
Sebagian
ulama menolak hadits yang bertentangan dengan Al-Quran :
- Ada
sebuah atsar menyebutkan : Abu Bakar Shiddiq ra. mengumpulkan para sahabat dan
menyuruh mereka menolak hadits yang berlawanan dengan Al-Quran.
- Umar
Bin Khattab ra. pernah menolak hadits riwayat Fatimah Binty Qeys yang
menerangkan, bahwa istri yang ditalaq habis, tidak berhak diberikan nafkah dan
tempat lagi, karena bertentangan dengan ayat Ath Thalaq dalam Al-Quran, dan
Umar ra berkata : tidaklah saya mau meninggalkan kitabullah lantaran perkataan
seorang wanita yang boleh jadi benar boleh jadi salah.
-
Diriwayatkan oleh Imam Bukhory, Muslim, Turmudzy dan An Nasay dari Masruq,
ujarnya : Aku berkata kepada Aisyah Ummul Mukminin, apakah Muhammad ada melihat
tuhannya ? Aisyah menjawab : Bangun bulu romaku mendengar perkataanmu, dimana
engkau dari tiga perkara, barang siapa menceritakan yang tiga itu pasti
berdusta :
a.
Barang siapa menceritakan bahwa Muhammad melihat tuhannya, adalah dusta, karena
firman Allah :
Tiada
dapat dilihat Dia oleh segala pandangan dan Dia melihat segala pandangan, dan
Dia itu Maha lembut lagi Maha mengetahui (QS Al Anam : 103).
b.
Barang siapa menceritakan, bahwa dia mengetahui apa yang terjadi esok hari,
berdusta, Allah berfirman :
Tak ada
yang seorangpun dapat mengetahui apa yang ia kerjakan esok hari (QS Lukman :
31).
c.
Barang siapa menceritakan, bahwa Muhammad ada menyembunyikan sesuatu wahyu,
maka ia berdusta, karena Allah berfirman :
Wahai
Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan pada engkau dari Tuhan engkau, Jika
engkau tidak menyampaikan berarti engkan tidak menyampaikan risalah Allah, dan
Allah memelihara engkau dari manusia bahwasanya Allah tidak menunjuki kaum yang
kafir (QS Al Maidah : 67).
B.
Pertentangan antar hadits.
Ulama
yang pertama kali membahas tentang hadits yang saling bertentangan adalah Imam
Syafii dalam kitabnya mukhtaliful hadits. Apabila kita mendapati dua buah
hadits makbul yang saling bertentangan (menurut lahirnya), maka :
1.
Diusahakan untuk mengumpulkannya (mengkompromikan).
2. Kalau usaha ini gagal, hendaklah dicari mana diantara hadits yang datang lebih dahulu dan mana yang datang kemudian. Hadits yang datang lebih dahulu hendaklah dinasakh, disebut hadits mansukh dan yang menasakhnya disebut hadits nasikh.
2. Kalau usaha ini gagal, hendaklah dicari mana diantara hadits yang datang lebih dahulu dan mana yang datang kemudian. Hadits yang datang lebih dahulu hendaklah dinasakh, disebut hadits mansukh dan yang menasakhnya disebut hadits nasikh.
Untuk
mengetahui mana hadits yang nasikh dan mana hadits mansukh nya, dapat diketahui
dari beberapa jalan, antara lain :
a.
Penjelasan dari syari sendiri, contoh :
Konon
aku pernah melarangmu menziarahi kubur. Kemudian ziarahlah. Dan konon aku
pernah melarangmakandaging binatang kurban selama lebih tiga hari, kemudian
makanlah sesukamu (HR Muslim).
b.
Penjelasan dari Sahabat
Jabir
berkata : yang terakhir dari dua kejadian yang berasal dari Rasulullah saw
ialah meninggalkan wudlu bekas tersentuh api.
c.
Diketahui tarikh keluarnya hadits :
Hadits
riwayat Syaddad :
Batallah
puasa orang yang membekam dan orang yang dibekam (HR Abu Dawud).
Menurut
Imam Syafiii telah di nasakh oleh hadits Ibnu Abbas ra :
Bahwa
Rasulullah saw sedang berbekam, padahal beliau sedang ihram dan berpuasa.(HR
Muslim).
Disebabkan
hadits Syaddad tersebut disabdakan oleh Nabi pada tahun 8 H, yakni saat-saat
dikuasainya kembali kota Mekkah, sedang hadits Ibnu Abbas disabdakan pada tahun
10 H, yakni pada haji Wada.
Imam
Syarajuddin Al-bulqiny menyusun ilmu cabang dari ilmu hadits mengenai awal atau
akhirnya dikeluarkan suatu matan hadits dalam kitab yang diberi nama Mahasinul-ishthilah.
1. Kalau
usaha mencari nasikhnya tidak pula berhasil, beralih kepada penelitian mana
hadits yang lebih kuat, baik sanad maupun matannya, untuk ditarjihkan. Hadits
yang kuat disebut hadits rajih, sedang yang ditarjihkan disebut hadits marjuh.
Contoh :
hadits riwayat Ibnu Abbas ra :
Bahwa
Rasulullah saw menikahi Maimunah Binti Al Harits pada waktu beliau ihram.
Hadits
tersebut ditarjihkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Rafi yang
mengabarkan :
Bahwa
Rasulullah saw menikahi Maimunah Binti Al-Haris pada waktu beliau tahallul.
Hadits
Abi Rafi lebih rajih daripada hadits Ibnu Abbas karena Abi Rafi sendiri
bersama-sama pergi dengan Rasulullah saw dan Maimunah disaat itu dan kebanyakan
sahabat meriwayatkan seperti hadits Abi Rafi.
Mentarjihkan
hadits itu, dapat ditinjau dari beberapa jurusan :
1.
Jurusan sanad, misalnya :
a.
Hadits yang rawinya banyak, merajikan hadits yang rawinya sedikit.
b.
Hadits yang diriwayatkan oleh rawi besar merajihkan hadits yang diriwayatkan
oleh rawi kecil.
c. Hadits
yang rawinnya tsiqah merajikan hadits yang rawinya kurang tsiqah.
2.
Jurusan matan, misalnya :
a.
Hadits yang mempunyai arti hakikat merajihkan hadits yang mempunyai arti
majazi.
b.
Hadits yang mempunyai petunjuk maksud dari dua segi merajikan hadits yang
mempunyai petunjuk maksud dari satu segi.
3.
Jurusan hasil penunjukan (madlul), misalnya :
Madlul
yang positip merajihkan yang negatip.
4.
Jurusan dari luar, misalnya :
Dalil
yang qauliah (berdasarkan perkataan), merajikan dalil yang filiyah (berdasarkan
perbuatan).
1. Kalau
usaha inipun gagal, kedua hadits tersebut hendaklah dibekukan, ditinggalkan
untuk pengamalannya. Hadits yang di tawaqquf kan ini disebut hadits
mutawaqqaf-fihi . Hadits yang dibekukan ini menurut sebagian ulama dapat
diamalkan salah satu, dan ada pula yang berpendapat bisa diamalkan
berganti-ganti dalam waktu yang berbeda.
Hadits
yang mengandung pertentangan disebut hadits mukhtalif.
5.5.
Hadits Maudlu (palsu)
Hadits
maudlu adalah hadits yang diciptakan serta dibuat oleh seseorang (pendusta)
yang diciptakan itu disandarkan kepada Rasulullah saw secara palsu dan dusta,
baik hal itu disengaja maupun tidak.
Seorang
rawi yang diketahui pernah berdusta dengan menyandarkan riwayatnya kepada
Rasulullah saw walaupun sekali dalam seumur hidup, riwayatnya tidak dapat
diterima, walaupun telah ber taubat sekalipun.
Ciri
Ciri Hadits Palsu :
1. Dari
pengakuannya sendiri, seperti pengakuan seorang guru tashawuf yang berkata :
tidak ada seorangpun yang meriwayatkan hadits kepadaku. Akan tetapi kami melihat
manusia sama meninggalkan Al-Quran, maka kami ciptakan untuk mereka hadits ini
(tentang keutamaan ayat Al-Quran), agar mereka menaruh perhatian untuk
mencintai Al-Quran.
2.
Petunjuk yang memperkuat adanya kedustaan, misalnya seorang rawi mengaku menerima
hadits dari seorang guru, padahal ia tidak pernah bertemu dengan guru tersebut,
atau menerima dari seorang guru yang telah meninggal dunia sebelum ia
dilahrikan.
3.
Petunjuk dari tingkah lakunya, seperti yang pernah dilakukan oleh Ghiyat bin
Ibrahim dikala berkunjung ke istana Khalifah Al-Mahdi yang sedang bermain
dengan burung merpati, katanya :
Tidak
syah perlombaan selain : mengadu anak panah, mengadu kuda atau mengadu burung.
Perkataan
au janahin (atau mengadu burung) adalah perkataan Ghiyats sendiri, yang spontan
ia tambahkan di akhir hadits yang ia ucapkan, dengan maksud membesarkan hati
Khalifah yang sedang mengadu burung merpati.
4. Dari
segi matan, maknanya bertentangan dengan Al-Quran, hadits mutawatir, Ijma dan
logika sehat
5.
Menukil kata mutiara (adagium) orang orang yang dipandang alim yang kemudian
disandarkan itu adalah berasal dari Rasulullah saw.
Motif-Motif
yang Mendorong Membuat Hadits Palsu :
1. Untuk
memperkuat partainya, Syiah Rafidah dikenal paling banyak membuat hadits palsu.
2. Untuk
merusak / mengeruhkan agama Islam, seperti Hasan Bin Saba dan orang
Persia-Majusi yang benci dan dengki terhadap hegemony Arab-Islam, tokoh-tokoh
zindiq yang ber akidah sesat.
3. Untuk
nasihat dan menarik minat hati manusia, contohnya hadits yang berlebihan dalam
menerangkan pahala amal.
4.
Fanatik kesukuan, kultus imam, individu, dsb
5.
Mempertahankan mazhab fikih ikhtilaf.
6.
Mencari muka dihadapan penguasa, contohnya hadits Ghiyats diatas.
7.
Kejahilan dalam ilmu agama disertai kemauan keras untuk berbuat kebaikan.
VI.
Kutubus Sittah (enam kitab induk) dan pengarangnya
Disebut
kitab induk karena inilah kitab-kitab hadits yang oleh jumhur ulama dinilai
paling tinggi mutunya diantara semua kitab hadits yang ada, disusun urut mulai
yang paling tinggi mutunya terus kebawah :
1. Sahih
Bukhary (Al Jamiush Sahih Al Musnadu Min Haditsi Rasul saw).
Penulisnya
adalah Imam Bukhary (194 H 252 H / 810 M 870 M), kelahiran Bukhara di
Uzbekistan, kakeknya seorang Persia beragama Majusi. Sejak umur 10 tahun sudah tertarik
mendalami hadits, berkelana hampir ke seluruh kota kota besar Wilayah Daulah
Islam untuk mencari hadits. Mempunyai hafalan yang luar biasa, beliau hafal
sampai ratusan ribu hadits beserta semua rawi-rawinya.
Kitab
Sahih Bukhory disusun dalam waktu 16 tahun, terdiri dari 2.602 yang tanpa
diulang-ulang. Setiap menuliskan hadits dalam kitab sahihnya, beliau melakukan
sholat sunnah 2 rokaat.
Kitab
Syarah (penjelasan secara panjang lebar) Sahih Bukhory yang terbaik adalah
Fathul Bary karya Al Hafidz Ibnu Hajar Asqolany.
Jumhur
ulama sepakat menilai kitab Sahih Bukhory ini paling tinggi tingkat ke sahihan
dan mutunya.
2. Sahih
Muslim
Penulisnya
adalah Imam Abul Husain Muslim Bin Hajaj Al Qusyairy (204 H-261 H / 820
M-875M), murid imam Bukhary. Sama seperti gurunya beliau berkelana hampir ke
seluruh kota kota besar dalam mencari hadits. Walaupun tingkat kesahihan dan
mutu haditsnya masih dibawah Sahih Bukhary, tetapi sistematika penulisannya
lebih baik bila dibandingkan dengan kitab Sahih Bukhary, karena lebih mudah
mencari hadits didalamnya. Kitab Sahih Muslim berisi sekitar 4.000 hadits yang
tidak diulang-ulang.
Kitab
syarah nya yang terbaik adalah Minhajul Muhadditsin, karya Imam Nawawi.
3. Sunan
An Nasay (Al Mujtaba Minas Sunan / Sunan-sunan pilihan)
Penulisnya
adalah Imam Abu Abdir Rahman Ahmad Bin Syuaib bin Bahr (215 H-303 H / 839 M-915
M). Mulanya kitab sunan ini diserahkan kepada seorang Amir di Ramlah, Amir itu
bertanya , Apakah isi sunan ini sahih seluruhnya ?, Imam An Nasay menjawab :
Isinya ada yang sahih, ada yang hasan, ada yang hampir serupa dengan keduanya.
Kemudian sang Amier berkata lagi Pisahkanlah yang sahih saja. Sesudah itu An
Nasay pun menyaring sunannya dan menyalin yang sahih saja dalam sebuah kitab
yang dinamai Al Mujtaba (pilihan).
4. Sunan
Abu Dawud
Penulisnya
adalah Imam Abu Dawud Sulaiman Bin Al-Asyats Bin Ishaq As-Sijistany (202 H-275
H / 817 M- 889 M). Beliau mengaku mendengar hadits sampai 500.000 buah,
kemudian beliau seleksi dan ditulis dalam kitab sunan nya sebanyak 4.800 buah
dan beliau berkata : Saya tidak meletakkan sebuah hadits yang telah disepakati
oleh orang banyak untuk ditinggalkan. Saya jelaskan dalam kitab tersebut
nilainya dengan sahih, semi sahih, mendekati sahih, dan jikadalam kitab saya
tersebut terdapat hadits yang sangat lemah maka saya jelaskan. Adapun yang
tidak saya beri penjelasan sedikitpun, maka hadits tersebut bernilai sahih dan
sebagian dari hadits yang sahih ini ada yang lebih sahih daripada yang lain.
5. Sunan
At Turmudzy
Penulisnya
adalah Imam Abu Isa Muhammad Bin Isa Bin Surah (200 H-279 H / 824 M- 892 M),
termasuk murid Imam Bukhary. Beliau berkata : Aku tidak memasukkan ke dalam
kitab ini terkecuali hadits yang sekurang-kurangnya telah diamalkan oleh
sebagian fukaha. Beliau menulis hadits dengan menerangkan yang sahih dan yang
tercacat serta sebab-sebabnya sebagaimana beliau menerangkan pula mana-mana
yang diamalkan dan mana-mana yang ditinggalkan. Kitab Sunan Turmudzy isinya
jarang yang berulang-ulang.
6. Sunan
Ibnu Majah
Penulisnya
adalah Imam Abdu Abdillah Bin Yazid Ibnu Majah (207 H- 273H / 824 M- 887 M),
berasal dari kota Qazwin di Iran. Dalam kitab sunan Ibnu Majah ini terdapat
beberapa hadits dhaif, gharib dan ada yang munkar. Al Hafidz Al-Muzy menilai
kitab Al Muwaththa karya Imam Malik lebih tinggi mutunya dari Sunan Ibnu Majah,
Al Hafidz Ibnu Hajar berpendapat bahwa kitab induk yang ke enam adalah Sunan Ad
Darimy, Ahmad Muhammad Syakir berpendapat Al Muntaqa karya Ibnu Jarud lebih
pantas menjadi yang ke enam.
Kitab-Kitab
Hadits yang lain yang penting :
- Sunan
Ad Darimy
- Al
Muntaqa karya Ibnu Jarud
- Musnad
Imam Ahmad Bin Hanbal, aslinya bernilai tinggi, tetapi setelah Imam Ahmad
wafat, anaknya Abdullah dan muridnya Abu Bakr Al Qathiy menambahkan beberapa
hadits lagi, hingga didalamnya tersisip banyak hadits dhaif dan ada empat buah
hadits maudlu.
- Al
Muwaththa, karya Imam Malik. Mengandung hadits mursal dan munqathy yang
dipandang sahih untuk diamalkan oleh Imam Malik.
- Sahih
Ibnu Khuzaimah, mengumpulkan hadits sahih yang tidak dimuat dalam sahih Bukhary
dan Sahih Muslim.
-
Mustadrak Imam Hakim
- Dan
masih ada beberapa kitab-kitab hadis yang lainnya.
VII.
Ilmu-Ilmu Cabang Dari Ilmu Hadits
Ilmu-ilmu
pendukung lainnya yang merupakan cabang dari ilmu hadits yang perlu dipelajari
juga untuk memahami hadits adalah :
1. Ilmu
Rijalil Hadits
Ilmu
untuk mengetahui sejarah dan hal-ihwal sahabat, tabiin dan tabiit tabiin.
2. Ilmu
Tawarikhir Ruwah
Ilmu
tentang hal-ihwal para rawi, tanggal lahir, tanggal wafat, guru-gurunya,
tanggap kapan mendengar dari gurunya, orang yang berguru kepadanya, kota
kampung halamannya, perantauannya, keadaan masa tuanya dan semua yang berkaitan
dengan per haditsan.
Kitab
Tawarikhir Ruwah yang terkenal At-Tarikhul-Kabir karya Imam Bukhary dan Tarikh
Baghdad karya Imam Al Khatib Baghdady.
3. Ilmu
Thabaqotur Ruwah
Ilmu
yang pembahasannya diarahkan kepada kelompok orang-orang (rawi) yang berserikat
dalam suatu alat pengikat yang sama.
Kitab
bidang ilmu ini yang terkenal diantaranya Thabaqatur Ruwah karya Al Hafidz Abu
Amr Khalifah Bin Khayyath Asy Syaibany.
4. Ilmu
Jarh wa Tadil
Ilmu
yang membahas hal-ihwal (keadilan, ke-tsiqoh-an) para rawi dari segi diterima
atau ditolak periwayatannya.
Kitab
bidang ilmu ini yang terkenal diantaranya Al Jarhu wat Tadil karya Abdur Rahman
Bin Abi Hatim Ar Razy.
5. Ilmu
Gharibil Hadits
Ilmu
untuk mengetahui lafadh-lafadh dalam matan hadits yang sulit lagi sukar
dipahami, karena jarang sekali digunakan.
Kitab
yang terkenal dalam ilmu ini diantaranya Al-Faiqu fi Gharibil Hadits karya Imam
Zamakhsyary.
6. Ilmu
Asbabul Wurudil Hadits
Ilmu
yang menerangkan sebab sebab dan latar belakang lahirnya hadits.
Kitab
yang terkenal dalam ilmu ini diantaranya Al Bayan wat Tarif fi asbabi Wurudil
Haditsisy-Syarif karya Ibnu Hamzah Al Husainy.
7. Ilmu
Tawarikhul Mutun
Ilmu
yang menitik beratkan kapan dan dimana atau di waktu apa hadits itu diucapkan
atau peebuatan itu dilakukan Rasulullah saw.
Kitab
yang terkenal dalam ilmu ini diantaranya Mahasinul Ishthilah karya Imam
Sirajuddin Abu Hafsh Amar Bin Salar Al-Bulqiny.
8. Ilmu
Nasikh Mansukh Hadits
Ilmu
yang membahas hadits yang menghapus (nasikh) hadits lain yang dihapus (mansukh)
Kitab
yang terkenal dalam ilmu ini diantaranya Nasikhul Hadits Wa Mansukhuhu karya Al
Hafidz Abu bakar Ahmad Bin Muhammad Al Atsram.
9. Ilmu
Mukhtaliful Hadits
Ilmu
yang membahas hadits hadits yang menurut lahirnya saling bertentangan, untuk
dikompromikan, sebagaimana halnya membahas hadits hadits yang sukar dipahami
atau diambil isinya, untuk menghilangkan kesukarannya dan menjelaskan
hakikat-hakikatnya.
Kitab
yang terkenal dalam bidang ini diantaranya Musykilul Hadits wa Bayanuhu karya
Abu Bakr Muhammad Bin Al Hasan (Ibnu Furak) Al Anshary Al Asbihany.
10. Ilmu
Ilalil Hadits.
Ilmu
yang membahas sebab-sebab yang samar lagi tersembunyi dari segi membuat
kecacatan suatu hadits. Seperti me-muttashil-kan (menganggap bersambung) sanad
hadits yang sebenarnya sanad itu munqathy (terputus), merafakan (mengangkat
sampai kepada nabi) berita yang mauquf (yang berakhir kepada sahabat).
Menyisipkan suatu hadits pada hadits yang lain, meruwetkan sanad dengan
matannya dan sebagainya.
Kitab
yang terkenal dalam bidang ini diantaranya Ilalul Hadits karya Imam Ahmad Bin
Hanbal dan AL-Ilal Waridah fil Ahaditsin Nabawiyah karya Al Hafidz Ali Bin Umar
Ad Daraquthny.
J J J
Reference
:
1.
Ikhtishar Mushthalahul Hadits, author : Drs. Fatchur Rahman, published by : PT.
Almaarif Bandung.
2.
Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, author : Teungku Moh. Hasbi Ash Shiddieqy,
published by : PT. Pustaka Rizki Putra Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar